PERS. Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterang pers terkait hasil Rakorsus Tragedi Sepak Bola di Kanjuruhan, Senin (03/10/2022), di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. (foto: setkab)
Siedoo.com - PERS. Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterang pers terkait hasil Rakorsus Tragedi Sepak Bola di Kanjuruhan, Senin (03/10/2022), di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. (foto: setkab)
Nasional

Keluarga Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Dapat Santunan Rp50 Juta

JAKARTA, siedoo.com – Keluarga korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur mendapat santunan Rp50 juta dari pemerintah pusat. Sebagaimana diketahui, usai pertandingan sepak bola Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) malam terdapat ratusan orang meninggal di stadion tersebut.

“Presiden akan memberikan santunan untuk masing-masing korban atau keluarga korban itu Rp50 juta dan akan segera dieksekusi dalam sehari – dua hari ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin (03/10/2022), di Jakarta, dilansir dari setkab.go.id.

Mahfud menambahkan, santunan akan segera disalurkan setelah pemerintah mencocokkan terlebih dahulu data-data administratif dengan pemerintah daerah (pemda) serta lembaga terkait lainnya.

“Mudah-mudahan itu dilihat sebagai tanda empati dan kehadiran negara, tidak dilihat jumlahnya, tapi empati Kepala Negara dan kehadiran negara,” ujar Mahfud.

Terkait korban yang luka-luka, Menko Polhukam menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan perawatan dan pengobatan dengan biaya ditanggung oleh negara.

“Beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dapat dikoordinasikan dengan pemda setempat. Nanti kita lihat yang sudah dibayar itu siapa, yang belum terbayar itu siapa, tinggal dikoordinasikan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Mahfud MD juga memaparkan mengenai langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani tragedi Kanjuruhan ini.

“Dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum. Penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penertiban (dan) penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti,” kata Mahfud.

Sementara itu, Panglima TNI akan menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum bagi anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan.

Baca Juga :  Bagi Pendaftar Sekolah Kedinasan, Perlu Tahu Jadwal Seleksi di 6 Instansi Ini

“Pimpinan PSSI supaya menindak tegas pelaksana yang telah lalai sehingga menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan tersebut,” imbuh Mahfud.

Selanjutnya, pemerintah juga membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus Kanjuruhan yang diketuai oleh Menko Polhukam.

“Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,” ujar Mahfud.

Selain itu, akan dilakukan juga evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan penyelenggaraan pertandingan. Sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta PSSI untuk penghentian sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan.

“Menpora supaya mengundang pimpinan PSSI, KONI, semua panitia pelaksana daerah, pemilik klub, dan lain-lain, untuk memastikan tegaknya peraturan pertandingan, baik yang dibuat oleh FIFA, maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum dilakukannya normalisasi penyelenggaraan pertandingan,” tandasnya. (setkab/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?