HADIRI. Sekda Kota Magelang Joko Budiyono (empat dari kiri) menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pemanfaatan Data STR dan SIP Dokter dan Dokter Gigi, bersama dengan KKI. (foto: prokompim)
Siedoo.com - HADIRI. Sekda Kota Magelang Joko Budiyono (empat dari kiri) menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pemanfaatan Data STR dan SIP Dokter dan Dokter Gigi, bersama dengan KKI. (foto: prokompim)
Daerah

Kota Magelang Masuk 10 Daerah Terpilih di Wilayah Jateng-DIY Dalam Proteksi Praktik Dokter

MAGELANG, siedoo.com – Kota Magelang bersama dengan 10 kabupaten/kota terpilih di wilayah provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan DIY melakukan koordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam rangka interoperabilitas data Surat Tanda Registrasi (STR) dan Data Surat Izin Praktik (SIP) sebagai persiapan menuju globalisasi.

Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pemanfaatan Data STR dan SIP Dokter dan Dokter Gigi, bersama dengan KKI.

Turut mendampingi dalam acara ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang dr Istikomah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Magelang Andri Rudianto, serta Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Vivi Eri Setyowati.

Penandatangan dilaksanakan di sela perhelatan Rapat Koordinasi Nasional KKI yang diikuti pemangku kepentingan di bidang praktek kedokteran di Tingkat Pusat dan Daerah secara hybrid pada Kamis (29/9/2022). Acara dibuka secara daring oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Joko Budiyono mengungkapkan, globalisasi telah mempengaruhi semua sektor, termasuk di bidang kesehatan dalam pelayanan kedokteran. Pelayanan kedokteran menjadi salah satu subsistem penting untuk ketahanan kesehatan menghadapi kondisi ini.

“Jadi Kota Magelang hadir untuk menandatangani dan melaksanakan Nota Kesepakatan tentang Pemanfaatan Data STR dan Data SIP Dokter dan Dokter Gigi dalam rangka Percepatan Pelayanan Publik di Kota Magelang,” tutur Joko.

Joko menjelaskan, yang menjadi tugas dan tanggung jawab dari pihak Pemkot Magelang yaitu menyediakan Data Surat lzin Praktik Dokter dan Dokter Gigi dan menjaga kerahasiaannya selama dan setelah kesepakatan berakhir.

“Pemkot Magelang juga diberi tugas untuk menyediakan sarana dan sistem yang dapat memudahkan KKI mengakses Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi di wilayah Kota Magelang sesuai kebutuhan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Corona Merebak, SMK di 28 Provinsi Tetap Jalankan UN, 6 Ditunda

Ketua KKI Putu Moda Arsana menjelaskan, tujuan pertemuan ini adalah untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan tentang potensi ancaman dan peluang terkait masuknya dokter dan dokter gigi asing, serta upaya proteksi melalui regulasi praktik kedokteran.

Selain itu, agar tercipta koordinasi antar pemangku kepentingan terkait praktik profesi dokter dan dokter gigi sesuai dengan lingkup tugasnya.

“Tujuan lainnya, agar tercapai kesepakatan mengenai pelaksanaan interoperabilitas data STR KKI dengan SIP kabupaten/kota dalam rangka akuntabilitas pelayanan publik. Lebih lanjut, disepakati upaya-upaya sinergi dalam bentuk tindak lanjut untuk menghadapi berbagai tantangan dalam globalisasi,” jelas Putu.

Rakornas kali ini mengambil tema “Kesiapan KKI Menyambut Globalisasi”. Tema tersebut diangkat karena dunia sudah memasuki era globalisasi, batas-batas antar negara perlahan akan pupus, sehingga terjadi perpindahan barang, jasa, modal, manusia, teknologi, informasi, pasar, dan semua hal antar negara dengan mudahnya.

Globalisasi membuka kesempatan bagi dokter/dokter gigi WNI untuk bekerja di luar negeri dan sebaliknya dokter/dokter gigi WNA untuk berpraktik di Indonesia.

Demikian pula kesempatan bagi WNI untuk menempuh pendidikan kedokteran/kedokteran gigi di luar negeri makin meningkat.

Putu mengatakan KKI memiliki peran strategis sebagai regulator pelayanan kedokteran. KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.

“Fungsi dan tugas KKI telah diamanatkan dalam pasal 7 Undang-Undang nomor 29 Tahun 2004 yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis,” papar Putu. (prokompim/kotamgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?