Ilustrasi. (sumber: kontras.org)
Siedoo.com - Ilustrasi. (sumber: kontras.org)
Nasional Politik

Hore! Honor Petugas Pemilu dan Pilkada 2024 Naik, Ini Respons DPR RI

JAKARTA, siedoo.com – Kebijakan pemerintah yang menaikkan honor petugas Badan Ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang diapresiasi DPR RI. Hal ini mengingat beban kerja petugas tersebut besar di tengah kondisi perekonomian saat ini.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, Badan Ad Hoc merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga sangat wajar jika honor mereka dinaikkan.

Dijelaskan, beban kerjanya yang tidaklah mudah. Apalagi di tengah terjadinya inflasi ekonomi yang berdampak pada tingginya harga sejumlah barang.

“Oleh Karena itu tentu kami mengapresiasi atas kenaikan honor tersebut,” ujar Guspardi dilansir dari dpr.go.id, Rabu (10/8/2022).

Dijelaskannya, sebelumnya KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengusulkan kenaikan honor hingga 3 kali lipat dari honor Badan Ad Hoc di pemilu 2019 silam. Namun ketika dibahas komisi II DPR RI bersama pemerintah, KPU diminta untuk mengkaji ulang agar lebih rinci dengan pertimbangan mempertimbangkan berbagai faktor.

Besaran honor petugas ini agar dihitung lagi oleh KPU dan kenaikannya bervariasi sesuai dengan beban tugas badan Ad Hoc mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara Luar Negeri, hingga Patarlih LN (panitia pendaftaran pemilih Luar negeri).

“Jadi kenaikan honor petugas badan Ad Hoc ini telah melewati pembahasannya yang cukup panjang,”tambahnya.

Selain itu Politisi dari Fraksi PAN ini gembira karena pemerintah menyetujui alokasi dana untuk perlindungan bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja atau musibah, di dalam rangka proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Ia berharap dengan adanya kenaikan honor badan Ad Hoc pemilu 2024, ditambah dengan dana perlindungan, diharapkan akan lebih menarik minat masyarakat untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga akan berdampak pada kualitas maupun kuantitas calon Badan Ad Hoc.

Baca Juga :  Wasekjen FSGI : Akan Sia-sia Jika Mapel PMP Dipaksakan

Berikut rincian gaji petugas Pemilu 2024.

1. Ketua PPK Rp 2,5 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 1,85 juta

2. Anggota PPK Rp 2,2 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 1,6 juta

3. Ketua PPS Rp 1,5 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 900 ribu

4. Anggota PPS Rp 1,3 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 850 ribu

5. Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu Rp 1 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 800 ribu

6. Ketua KPPS Rp 1,2 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 550 ribu

7. Anggota KPPS Rp 1,1 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu

8. Linmas Petugas ketertiban PPS Rp 700 ribu, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu

Adapun rinciannya adalah santunan meninggal dunia sebesar 36 juta per orang, cacat permanen 30,8 juta per orang, Luka berat 16,5 juta per orang, Luka sedang 8,250 ribu per orang, dan bantuan biaya pemakaman sebesar 10 juta per orang. (dpr/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?