BPJS. BPJS Kesehatan menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. (foto: ist)
Siedoo.com - BPJS. BPJS Kesehatan menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. (foto: ist)
Ekonomi

BPJS Kesehatan Gandeng Kepolisian untuk Atasi Penunggak Iuran

SURABAYA – BPJS Kesehatan menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim untuk tindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdir Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra menambahkan, dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya instruksi Kapolri agar jajaran kepolisian melaksanakan penegakan hukum di bidang jaminan sosial.

“Dan kami berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi bersama mengenai penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN,” jelas Kasubdir Tipiter dilansir dari polri.go.id, Sabtu (23/7/2022)

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jawa Timur I Made Puja Yasa mengungkapkan, Inpres tersebut memberikan wewenang kepada kepolisian untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN.

BPJS Kesehatan Jawa Timur menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim untuk mengatasi penunggak iuran.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jatim mengatakan, terdapat tiga hal yang menjadi tujuan pelaksanaan Program JKN. Yaitu, kemudahan akses peserta mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan distribusi dan kualitas layanan serta proteksi finansial dalam hal pembiayaan pelayanan Kesehatan.

“Inpres Nomor 1 Tahun 2022 hadir untuk memastikan ketiga hal tersebut terpenuhi, untuk itu dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak salah satunya dengan kepolisian,’’ ucapnya.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jatim menjelaskan, jika upaya sosialisasi telah dilakukan namun masih terdapat Badan Usaha yang menunggak, maka akan dilakukan upaya mediasi oleh Kepolisian agar Badan Usaha yang menunggak tersebut membayar tunggakan iuran JKN.

‘’Terakhir, akan dilakukan proses litigasi jika semua upaya diatas telah ditempuh namun tidak terdapat penyelesaian. Upaya litigasi akan dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun sekali lagi, upaya litigasi merupakan upaya terakhir jika sosialisasi dan mediasi dilakukan namun tidak tercapai,’’ jelasnya. (polri/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?