Siedoo.com -
Daerah

Mengajar, Kemampuan Guru Mestinya Berstandar

SURABAYA – Sertifikasi bagi tenaga pendidik memang perlu dilakukan seluruh lulusan sarjana pendidikan dan guru yang sudah mengajar di sekolah. Dengan adanya standardisasi kemampuan melalui sertifikasi, kualitas pendidikan di Indonesia lebih terjamin dan merata.

Hal tersebut ditandaskan Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Rusijono sebagaimana ditulis Jawa Pos.

’’Guru memang harus tersertifikasi,’’ tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa guru harus memiliki sertifikasi pengajar. Selama ini proses sertifikasi guru bisa ditempuh dengan dua cara. Pertama, melalui pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Kedua, lewat Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama satu tahun.

Jalur sertifikasi melalui PLPG tersebut, tidak berlaku lagi sejak 2015. Peraturan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.

’’Dalam UU tersebut, tercatat guru yang belum sertifikasi sejak peraturan itu diundangkan, diberi kesempatan selama sepuluh tahun melalui PLPG. Nah, kalau lebih dari itu, guru harus mengikuti sertifikasi melalui jalur PPG,’’ jelasnya.

Meski begitu, mekanisme sertifikasi guru melalui PPG itu ke depan bukan tanpa kendala. Dijelaskan, salah satu kendalanya adalah pembiayaan pendidikan yang ditempuh selama setahun. Entah biaya sertifikasi tersebut ditanggung pemerintah atau melalui dana mandiri.

Sebab, dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pembiayaan sertifikasi guru merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

’’Tentu jika PPG reguler jadi dilaksanakan, pasti dibutuhkan dana yang cukup besar,’’ paparnya.

Di sisi lain, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dipercaya pemerintah sebagai penyelenggara program PPG. Ini merupakan satu-satunya universitas swasta yang dipercaya untuk menyelenggaran program tersebut.

PPG di UMM ini dirancang sejak tahun 2014. Berbagai upaya dilakukan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMM. Mulai dari proses pengajuan proposal, evaluasi proposal, hingga akhirnya mendapat amanah untuk menyelenggarakan program PPG ini.

Baca Juga :  Dari Target 1.740 Sertifikat Tanah Program PTSL, Warga Wonogiri Kajoran Baru Terima Segini

Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Dr Poncojari Wahyono MPd menyampaikan berbagai perbaikan dilakukan, mulai dari fasilitas hingga tenaga pengajar yang disiapkan.

“Kami juga mempersiapkan SDM dosen-dosen disini,” katanya.

Program PPG di UMM terbagi dalam dua jenis. Yaitu, PPG Bersubsidi dan PPG Mandiri. PPG Bersubsidi ialah PPG yang mendapat bantuan pembiayaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari pemerintah. Sementara itu, PPG Mandiri ialah PPG yang menggunakan pembiayaan pribadi peserta.

Apa Tanggapan Anda ?