Nasional

Di Zona Hijau dan Kuning Boleh Selenggarakan Pembelajaran Tatap Muka

JAKARTA – Prinsip yang menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pendidikan selama pandemi covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan serta tumbuh kembang dan hak anak. Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan terima kasih kepada warga satuan pendidikan yang terus bahu membahu memastikan prinsip tersebut dijunjung di tengah begitu banyaknya tantangan.

“Salah satu tantangan terbesar adalah murid tidak bisa ke sekolah untuk berinteraksi dengan teman-teman sebayanya dan guru mereka. Manfaat pembelajaran tatap muka (PTM) pada kenyataannya memang sulit untuk digantikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” terang Nadiem.

Untuk diketahui, Indonesia adalah satu dari empat negara di kawasan timur Asia dan Pasifik yang belum melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh. Sementara 23 negara lainnya sudah. UNICEF menyebut bahwa anak-anak yang tidak dapat mengakses sekolah secara langsung semakin tertinggal dan dampak terbesar dirasakan oleh anak-anak yang paling termarjinalisasi.

“85% negara di Asia Timur dan Pasifik telah melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh. Berdasarkan kajian UNICEF, pemimpin dunia diimbau agar berupaya semaksimal mungkin agar sekolah tetap buka atau memprioritaskan agar sekolah yang masih tutup dapat dibuka kembali,” ungkap Mendikbud.

Sejak Juli 2020, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai bagian dari upaya menekan dampak negatif yang berkepanjangan akibat tidak terjadinya pembelajaran tatap muka.

Kebijakan tersebut antara lain:

1. SKB Empat Menteri yang mengatur penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan syarat hanya untuk zona hijau,

2. SKB Empat Menteri yang mengatur penyelenggaraan PTM dengan syarat hanya untuk zona hijau dan kuning,

3. Penyesuaian SKB Empat Menteri yang memperbolehkan PTM bagi satuan pendidikan yang memenuhi semua syarat berjenjang jika telah mendapat izin dari pemerintah daerah, tanpa melihat zonasi.

SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan Selasa (30/3) menyatakan setelah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat/pemerintah daerah kantor/kantor wilayah Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk memberikan layanan PTM terbatas dan memberikan layanan pembelajaran jarak jauh.

Namun demikian, satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun PTK-nya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah.

Mendukung diterbitkannya SKB Empat Menteri, Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian menyampaikan, pembelajaran jarak jauh yang berkepanjangan sudah banyak dampak negatifnya. Antara lain, kesenjangan hasil belajar, banyak anak-anak yang mulai putus sekolah, dimana mereka bekerja atau menikah di usia dini.

Senada dengan Hetifah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mendukung untuk segera dilaksanakan PTM terbatas. Dede Yusuf mengatakan, proses belajar mengajar secara tatap muka menjadi penting untuk menghindari learning loss.

“Kondisi ketika anak-anak kita akhirnya lebih banyak bermain online, tidur di rumah atau hanya mendengarkan guru tanpa memperhatikan harus kita hadapi dan harus kita ubah,” tandasnya.

The World Bank melansir, penutupan sekolah di seluruh dunia diperkirakan dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan seumur hidup dari generasi yang saat ini berada di usia sekolah sebesar paling tidak US$10 triliun. World Health Organization juga menyatakan penutupan sekolah memiliki dampak negatif bagi perkembangan kesehatan, pendidikan, pendapatan keluarga, dan perekonomian secara keseluruhan.

Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta, Ki Saur Panjaitan mengakui tujuan pendidikan akan sulit dicapai jika pembelajaran tatap muka tidak segera dilakukan.

“Kita khawatir sekali akan kehilangan satu generasi. Pembelajaran tatap muka terbatas sebaiknya bisa kita jalankan dengan mengedepankan protokol kesehatan,” pesannya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?

Recent Posts

Luar Biasa! ITS Naik Peringkat II Pendanaan PKM Terbanyak Nasional

SURABAYA, siedoo.com - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) berhasil menempati posisi terbanyak kedua perguruan tinggi dengan proposal yang mendapatkan pendanaan…

10 jam ago

Dua Pelajar Indonesia Raih Emas dalam Ajang Internasional di Australia

JAKARTA, siedoo.com - Pelajar kelas 10 Sekolah Insan Cendekia Madani, Ronald Rauf Nurima, meraih prestasi gemilang dengan menyabet medali emas…

15 jam ago

17 Rektor PTN Ikuti Program Kepemimpinan di Korsel, Siapa Sajakah Mereka?

JAKARTA, siedoo.com - Pelepasan Peserta Program Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan Perguruan Tinggi (PKKPT) untuk Rektor Tahun 2024 dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,…

1 hari ago

Ini Dia Sosok Wisudawan Sarjana Terbaik ITS dengan IPK 3,96

SURABAYA, siedoo.com - Menempuh pendidikan selama 3,5 tahun di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tak menghalangi Benedictus Kenny Tjahjono sematkan…

2 hari ago

Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor

MEDAN, siedoo.com – Program Mudik Gratis di Sumatera Utara (Sumut) berhasil menekan penggunaan sepeda motor saat arus mudik dan balik…

4 hari ago

BPJS Ketenagakerjaan Magelang Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi SRC

MAGELANG, siedoo.com - Kolaborasi bersama PT HM Sampoerna, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi SRC. Sampoerna Retail…

4 hari ago