Mendikbud Nadiem Makarim. (foto: kemendikbud)
Siedoo.com - Mendikbud Nadiem Makarim. (foto: kemendikbud)
Nasional

Calon Mahasiswa Kurang Mampu Jangan Ragu Daftar KIP Kuliah Merdeka

JAKARTA – Calon mahasiswa yang kurang mampu tidak perlu ragu untuk mendaftarkan diri berkuliah. Hal ini mengingat tersedianya beberapa kesempatan untuk menjadi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.

“Saya ingin mengundang para mahasiswa yang mungkin sekarang belum yakin dalam melakukan registrasi untuk UTBK, SBMPTN, inilah saatnya meraih masa depan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Calon mahasiswa dapat mendaftar KIP Kuliah Merdeka melalui tiga jalur seleksi. Yakni, Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN), seleksi mandiri perguruan tinggi negeri (PTN), dan melalui seleksi masuk perguruan tinggi swasta (PTS).

Informasi pendaftaran melalui tiga jalur seleksi tersebut pun cukup dilakukan dengan mengunjungi laman resmi KIP Kuliah, yakni http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

“Segera registrasi, karena ada berbagai macam jalur,” tambahnya.

Pada jalur seleksi UTBK-SBMPTN, batas waktu pendaftaran adalah sampai dengan 1 April 2021. Kemudian, bagi siswa kurang mampu yang tidak lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan SBMPTN, maka dapat mendaftar KIP Kuliah Merdeka melalui jalur seleksi mandiri PTN.

Seleksi pada jalur ini dimulai pada bulan Agustus hingga Oktober 2021. Yang terakhir, bagi siswa kurang mampu yang berminat masuk ke PTS dapat mendaftar KIP Kuliah Merdeka melalui jalur seleksi masuk PTS yang dilakukan kapan saja hingga masa pendaftaran PTS selesai.

Pekiraan masa pendaftaran adalah hingga bulan Oktober 2021. Hal ini bergantung kepada jadwal seleksi masuk setiap PTS.

Melalui KIP Kuliah Merdeka, pemerintah telah mengubah skema KIP Kuliah pada tahun sebelumnya dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.

Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akses pada pendidikan tinggi sehingga calon mahasiswa kurang mampu agar memiliki masa depan yang baik.

Baca Juga :  Sekjen Kemendikbud Paparkan Tujuan Utama Sistem Zonasi, Jangan Terlewatkan

“Mahasiswa dibebaskan untuk berkompetisi untuk masuk ke program-program terbaik. Mereka tahu bahwa kalau mereka menerima KIP Kuliah, seluruh UKT (Uang Kuliah Tunggal)-nya mereka pasti akan mampu membayar UKT universitas tersebut dan biaya hidup di kota besar pun,” tutur Nadiem. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?