Ilustrasi KIP Kuliah
Siedoo.com - Ilustrasi KIP Kuliah
Nasional

KIP Kuliah Tahun 2021 Diubah, Seperti Apa Skemanya?

JAKARTA – Skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diubah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi. Itu diberlakukan pada angkatan mahasiswa baru 2021.

Skema baru untuk KIP Kuliah ini menjadi kebijakan dalam Merdeka Belajar Episode Kesembilan, yaitu KIP Kuliah Merdeka. Dengan begitu, calon mahasiswa diharapkan bisa lebih merdeka dalam memilih program studi (prodi) unggulan yang diinginkan. Disamping itu juga memilih daerah yang menjadi lokasi perguruan tinggi pilihannya tanpa ragu karena memikirkan mahalnya biaya pendidikan prodi dan indeks harga daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, KIP Kuliah memiliki misi untuk meningkatkan akses terhadap pendidikan tinggi.

“Kita percaya bahwa semua mahasiswa, walaupun kurang mampu, harus mempunyai kesempatan yang sama untuk kuliah dan memiliki pekerjaan yang lebih baik dan kompetitif di dunia industri,” kata Mendikbud.

Mahasiswa, lanjutnya, diharapkan bisa mendapatkan pekerjaan lebih baik dan memingkatkan status ekonominya di masa depan.

“Kata kuncinya bukan hanya masuk universitas, tapi meningkatkan status ekonomi keluarganya,” tambahnya.

Untuk KIP Kuliah Merdeka di tahun 2021 ini, Kemendikbud menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2020, yakni Rp 1,3 triliun.

Pada tahun 2020, biaya pendidikan untuk penerima KIP Kuliah Merdeka disesuaikan dengan prodi yang dipilih dengan rata-rata besaran uang kuliah Rp 2,4 juta per semester. Namun mulai tahun 2021, Kemendikbud membuat kategorisasi prodi menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasi.

Untuk prodi dengan akreditasi A, biaya pendidikan diberikan maksimal Rp 12 juta per semester. Sementara prodi berakreditasi B maksimal Rp 4 juta per semester dan prodi berakreditasi C maksimal Rp 2,4 juta per semester.

Baca Juga :  KIP Kuliah, Keperpihakan pada Mahasiswa dari Keluarga tak Mampu

Kemudian untuk biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, Kemendikbud membuat klasterisasi dengan membagi menjadi lima klaster daerah. Mahasiswa yang berada di daerah klaster 1 akan menerima biaya hidup sebesar Rp 800.000 per bulan, daerah klaster 2 sebesar Rp 950.000, daerah klaster 3 sebesar Rp 1.100.000, daerah klaster 4 sebesar Rp 1.250.000, dan daerah klaster 5 sebesar Rp 1.400.000.

Biaya hidup tersebut juga meningkat dari biaya hidup di tahun 2020 yang besarannya sama untuk semua daerah di Indonesia, yaitu Rp 700.000 per bulan.

Jangka waktu pemberian bantuan pendidikan dari KIP Kuliah Merdeka dibedakan berdasarkan program pendidikan, yaitu program reguler dan program profesi. Untuk program reguler sarjana dan diploma 4, KIP Kuliah Merdeka diberikan untuk maksimal delapan semester, untuk diploma 3 maksimal enam semester dan diploma 2 maksimal empat semester.

Sementara untuk program profesi dibagi menjadi enam, yaitu dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, apoteker, dan guru. KIP Kuliah untuk program profesi dokter, dokter gigi, dan dokter hewan diberikan maksimal empat semester. Kemudian untuk program profesi ners, apoteker, dan guru diberikan maksimal dua semester. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?