SKB. Peluncuran SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah. (foto: kemendikbud)
Siedoo.com - SKB. Peluncuran SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah. (foto: kemendikbud)
Nasional

Seragam Sekolah Diatur Tiga Menteri, Berikut Enam Poinnya

JAKARTA – Ada surat keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur tentang pakaian seragam sekolah. Aturan ini diberlakukan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah.

Tiga menteri itu berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Enam keputusan utama dari aturan ini di antaranya:

1) keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda);

2) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

  • a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
  • b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3) Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;

4) Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5) jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:

  • a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan,
  • b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota,
  • c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur,
  • d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

6) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Baca Juga :  Akademisi UGM, Indonesia Pasar Terbesar Transaksi Online

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri. Peluncuran diselenggarakan secara daring pada Rabu (3/2) di Jakarta

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini. Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” terang Mendikbud Nadiem.

Yang ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan. Kunci keberhasilan suatu bangsa terletak kualitas SDM yang bersifat komprehensif. Tidak hanya terletak pada penguasaan hal teknis tapi juga moralitas dan integritas, salah satunya adalah toleransi dalam keberagaman.

“Sekolah sejatinya juga mempunyai potensi dalam membangun sikap dna karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita,” terang Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga :  Muncul Desakan dari Gubernur hingga Dewan, Agar Tes CPNS Diulang, Setujukah Anda

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, masih banyak sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri ini. Seyogyanya, agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan.

“Lahirnya Keputusan Bersama Tiga Menteri ini sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat kita. Bukan memaksakan supaya sama tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik,” terang Menag.

“Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik, Kita ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif,” tegasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?