Nasional

Asik, Mahasiswa PTKI akan Kembali Dapat Keringanan UKT

JAKARTA – Rencana pemberian keringanan Uang  Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dibahas Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag). Rencana ini diungkapkan Direktur Diktis Suyitno dalam rapat secara daring bersama  Pimpinan PTKI dan Kopertais se-Indonesia.

“Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi covid-19 ini,” ujar Direktur Diktis Suyitno, belakangan ini.

Sebelumnya kebijakan serupa telah diberikan pada tahun anggaran 2020 dan tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020. Keringanan UKT tahun 2021 ini akan diberikan kepada mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.

“Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN,” cetus Guru Besar UIN Palembang ini.

Tidak hanya keringanan UKT, Suyitno menyampaikan pihaknya akan memberikan  bantuan lainnya guna mendukung kegiatan belajar mahasiswa di masa pandemi ini. Di antaranya, pemberian bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai ganti dari Bidik Misi.

“Semoga kita bisa memberikan yang terbaik pada tahun 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran,” katanya dilansir dari kemenag.go.id.

Berdasarkan pemantauan Ditjen Pendidikan Islam, 58 PTKIN telah menjalankan KMA 515/2020 dengan baik. Keringanan UKT berkisar antara 10% hingga 100%. Dalam hal perpanjangan/penundaan pembayaran UKT juga berlaku hampir menyeluruh, sesuai dengan pengajuan mahasiswa.

Sekretaris Forum Pimpinan PTKIN yang juga Rektor IAIN Surakarta menyambut baik terbitnya KMA Keringanan UKT karena sangat ditunggu oleh PTKIN.

“Kami setuju dengan review KMA 515/2020 yang kita bahas bersama ini untuk membantu meringankan beban mahasiswa di masa pandemi,” tutur Rektor IAIN Surakarta.

Sementara, Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis Ruchman menerangkan ada 15.153 mahasiswa yang menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat pada tahun anggaran 2020. Total anggaran yang dibutuhkan saat itu, Rp9,2 miliar.

Selain itu, ada 30.235 mahasiswa yang mendapat keringanan berupa pengurangan UKT. Pengurangan itu berbeda-beda, mulai 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan ada yang hingga 100%. Total anggaran yang dibutuhkan Rp45,35 miliar. Sementara 6.285 mahasiswa mendapat keringanan berupa angsuran/cicilan pembayaran UKT.

Ruchman menyampaikan jumlah total mahasiswa penerima keringanan UKT, baik berupa pengurangan, penundaan, maupun angsuran, adalah 160.757 orang dengan total anggaran Rp.54,54 miliar. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?
Tags: PTKINUKT

Recent Posts

Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor

MEDAN, siedoo.com – Program Mudik Gratis di Sumatera Utara (Sumut) berhasil menekan penggunaan sepeda motor saat arus mudik dan balik…

3 jam ago

BPJS Ketenagakerjaan Magelang Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi SRC

MAGELANG, siedoo.com - Kolaborasi bersama PT HM Sampoerna, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi SRC. Sampoerna Retail…

15 jam ago

Zaleha Rumadi Mahasiswa UNIMMA Lolos IISMA 2024

MAGELANG, siedoo.com - Mahasiswa S1 Farmasi Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA), Zaleha Rumadi berhasil lolos menjadi awardee Indonesia International Student…

1 hari ago

ITS Targetkan Kenaikan Penerima Beasiswa

SURABAYA, siedoo.com - Anggaran pencairan beasiswa yang berhasil dikumpulkan oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) baik dari internal maupun eksternal…

2 hari ago

Pj Bupati Magelang: Momentum Idul Fitri Harus Bisa Membawa Semangat

MAGELANG, siedoo.com - Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan momentum Idul Fitri ini harus bisa membawa semangat khususnya kepada para…

3 hari ago

347 Kabupaten/Kota Telah Membentuk Satgas PPKSP, Apa Fungsinya

JAKARTA, siedoo.com - Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan…

4 hari ago