MENGAJAR. Siswa kelas VI SDN 4 Kertasari mengikuti kegiatan belajar mengajar di halaman masjid Jami Al Muhajirin, Kertasari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020). (foto: antara)
Siedoo.com - MENGAJAR. Siswa kelas VI SDN 4 Kertasari mengikuti kegiatan belajar mengajar di halaman masjid Jami Al Muhajirin, Kertasari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020). (foto: antara)
Nasional

Rekrutmen P3K Guru Bakal Dibuka Maret 2021

JAKARTA – Pemerintah rencananya bakal merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2021. Rencananya bulan Maret mendatang. Yang direktut di dalamnya termasuk untuk guru.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof.Dr. Nunuk Suryani, M.Pd mengatakan, perekrutan P3K ini untuk meningkatkan martabat serta pendapatan guru honorer.

“Guru-guru honorer patut kita perjuangkan dan kita tingkatkan martabat serta pendapatannya dengan mendaftarkan mereka untuk dapat mengikuti seleksi,” tegas Nunuk dilansir dari pikiranrakyat.com.

Di sisi lain, pemerintah diminta mengakui masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) hasil rekrutmen Februari 2019. Permintaan itu disampaikan Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia PHK2I Kabupaten Demak, Jawa Tengah Nuning Listianingsih.

Dijelaskan, pada Maret 2019, sebanyak 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) dinyatakan lulus P3K tahap pertama. Seharusnya, kata Nuning, begitu dinyatakan lulus, masa kerja mereka sebagai P3K dihitung. Sebab, pascakelulusan, mereka tetap aktif bekerja.

“Kami terima dengan senang dan ikhlas P3K ini. Namun, seharusnya pemerintah memanusiakan kami yang sudah mengabdi belasan tahun demi kemajuan anak-anak bangsa, seperti dalam Pancasila sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab,” tutur Nuning dilansir dari jpnn.com.

Ditambahkan, jika pemerintah tidak bisa mengakui masa kerja mereka lebih 15 tahun, maka setidaknya masa kerja mereka setelah pengumuman P3K tahap pertama tahun lalu diakui. Setelah pengumuman itu, lanjutnya, mereka tetap aktif bekerja. Itu sebabnya, pemerintah seharusnya memanusiakan PPPK tahap pertama seperti dalam Pancasila khususnya sila kedua.

“Itu hak kami karena kami diminta ikut seleksi P3K. Begitu lulus kenapa kami ditelantarkan sampai dua tahun. Sementara tenaga kami tetap dipakai dengan gaji di bawah standar kelayakan hidup,” cetusnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?