Siedoo.com -
Opini Tokoh

Dr. Neneng Hasanah: Prinsip Islam Dalam Perintah Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Siedoo, Ajaran Islam menyentuh segala aspek kehidupan umat. Bahkan syariat Islam memiliki berbagai tujuan dalam mengajarkan manusia untuk berbuat baik kepada dirinya sendiri juga kepada sesama dan lingkungannya. Bahkan Islam mengajarkan bagaimana pemeluknya memelihara harta yang dimiliki.

Salah satu tujuan diturunkannya syariat Islam, yaitu adanya pemeliharaan terhadap harta. Di mana, Islam memberikan perintah kewajiban berzakat, anjuran berinfaq, sedekah dan wakaf. Hal ini bertujuan agar terpelihara kemaslahatan bersama, menjaga keseimbangan dan keharmonisan hidup pada seluruh lapisan masyarakat. Utamanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tidak ada sekat antara yang kaya dan yang miskin.

Demikian dijelaskan oleh Dewan Pengawas Syariah, Unit Pengelolaan Dana Lestari dan Wakaf, IPB University, Dr. Neneng Hasanah, S.Ag, M.A. di laman ipb.ac.id (29/5/2020). Selanjutnya Dr. Neneng memaparkan, zakat diwajibkan pada setiap harta yang aktif atau siap dikembangkan, sudah mencapai nishab dan sudah mencapai satu tahun dan bersih dari hutang. Ini berlaku pada binatang ternak, emas, perak dan harta dagangan. Adapun pada tanaman dan buah-buahan wajib ketika panen, dan pada tambang dan barang temuan purbakala, kewajiban berzakatnya ketika menemukannya.

Kadar Zakat Tidak Sama

Dikatakan Dr. Neneng, Islam tidak menentukan nishab dalam jumlah yang besar. Hal ini agar umat ikut serta menunaikan zakat dan menjadikan persentase yang wajib dizakati sebesar 2,5 persen pada emas, perak dan barang perdagangan. Kemudian sebesar 5 persen untuk tanaman yang disiram menggunakan irigasi, 10 persen untuk tanaman yang langsung dengan air hujan (tadah hujan). Sementara sebesar 20 persen untuk rikaz (barang temuan) dan tambang.

“Semakin besar tingkat kepayahan dan kesulitan seseorang dalam mengusahakan hartanya, maka semakin ringan kadar zakatnya,” paparnya.

Menurutnya, zakat, infaq dan sedekah merupakan amalan yang seringkali dianggap sama karena memiliki banyak persamaan. Padahal, infaq dan sedekah adalah dua jenis amalan yang berbeda. Dalam ajaran Islam, kita diwajibkan untuk menyisihkan sebagian harta yang kita miliki. Di antaranya adalah mengeluarkan zakat, infaq, dan sedekah.

“Dari ketiga amalan tersebut, hanya zakatlah yang memiliki hukum wajib untuk dilaksanakan. Sementara infaq dan sedekah hukumnya sunah. Meski sama-sama memiliki hukum sunah, namun tetap ada perbedaan di antara infaq dan sedekah,” jelas Dr. Neneng.

Baca Juga :  SD Negeri Gondangrejo Tanamkan Kesadaran Bayar Zakat Sejak Dini

Sedekah bisa berupa material dan immaterial yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedangkan infaq terbatas hanya menyisihkan harta, sementara sedekah bisa berupa harta atau yang tidak meliputi harta.

“Seperti yang dikutip dari Hadist Riwayat Bukhori, Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda setiap kebaikan adalah sedekah,” imbuhnya.

Hukum Zakat, Infaq, dan Sedekah

Jadi letak perbedaan antara zakat, infaq, dan sedekah yaitu terletak pada hukum yang mewajibkan zakat, sementara infaq dan sedekah adalah sunah. Sedangkan yang membedakan infaq dan sedekah terletak pada batasan yang diberikan. Infaq hanya terbatas pada amalan berupa harta, sementara sedekah cakupannya lebih luas seperti, menyingkirkan duri di jalan dan memberikan senyuman.

Beberapa prinsip dalam hukum Islam terkait dengan ajaran perintah zakat, anjuran infaq, sedekah dan wakaf. Yaitu prinsip tauhid, prinsip keadilan, prinsip amar ma’ruf nahi munkar, prinsip persamaan dan prinsip At-Ta’awun.

Menurut Dr. Neneng, prinsip tauhid ini, menghendaki dan mengharuskan manusia untuk menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan melalui Alquran dan Sunnah. Prinsip keadilan meliputi keadilan dalam berbagai hubungan, hubungan antara individu dengan dirinya sendiri, hubungan antara individu dengan manusia dan masyarakatnya. Adanya perintah zakat dan anjuran infaq, sedekah dan wakaf, menjadi sebuah prinsip keadilan yang merata dalam pendistribusian harta kekayaan.

“Sehingga kekayaan tidak akan dinikmati oleh segelintir manusia atau kelompok orang saja, tetapi didistribusikan secara berkeadilan,” terangnya.

Sementara prinsip amar ma’ruf nahi munkar, infaq, sedekah dan wakaf (sedekah jariyah) melambangkan adanya perintah saling meringankan beban di antara umat Muslim dalam masalah ekonomi. Pada prinsip persamaan, perintah zakat, infaq, sedekah dan wakaf, mengindikasikan adanya persamaan hak dan kewajiban antara si kaya dan si miskin.

“Dan prinsip At-Ta’awun memiliki makna saling membantu antara sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan,” pungkas Dr. Neneng. (*)

Apa Tanggapan Anda ?