Siedoo.com - Logo PGRI. l sumber : pgri.or.id
Nasional

11 Pernyataan Sikap PGRI atas Penggundulan 3 Guru SMPN 1 Turi Sleman

JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memberi sikap terkait tragedi “Susur Sungai” di Sleman, Yogyakarta. Terutama terkait tersangka tiga (3) guru selaku Pembina Pramuka di SMPN 1 Turi Sleman.

Hal itu menyusul beredarnya video ketiga guru dengan baju tahanan dengan kepala gundul dan tanpa alas kaki yang beredar luas. Pengurus menyampaikan:

1. Menyatakan protes keras dan keberatan atas tindakan berlebihan penggundulan dan mempertontonkan tanpa alas kaki di hadapan publik terhadap tiga tersangka “Kasus Susur Sungai” yang merupakan guru SMP Negeri 1 Turi/Pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi Sleman yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.

2. Mendesak Pimpinan Kepolisian untuk menindak tegas dan memberikan sangsi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut.

3. Kami juga mendesak oknum tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

4. Bahwa Penggundulan tersebut adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap asas Presumption of Innocence atau praduga tidak bersalah karena telah memberi penghukuman terhadap tersangka padahal belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahan tiga terangka tersebut.

5. Bahwa penggundulan terhadap tiga tersangka “Kasus Susur Sungai” yang merupakan guru SMP Negeri 1 Turi/Pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi Sleman adalah bentuk nyata pelecehan terhadap profesi Guru, dan patut diduga penggundulan tersebut adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), pasal 18 ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

6. Menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban, dan permohonan maaf atas musibah ini, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan dan kesabaran. Dan peristiwa ini tidak terulang lagi.

7. Mendesak Kwarnas, Kwarda, Kwarcab untuk melakukan evaluasi terhadap program-program dan kegiatan Pramuka yang bersifat outdor dengan mengedepankan keamanan dan keselamatan peserta didik dan para guru pembina.

Baca Juga :  Sebelum Daftar CPNS, Baca dan Pahami Ketentuan Pendaftaran di SSCASN

8. Mendesak Kwarnas, Kwarda, dan Kwarcab untuk memberikan pelatihan kepada guru pembina pramuka dalam melaksanakan kegiatan pramuka sebagai kegiatan eksta kurikuler wajib.

9. Mendesak Kwarnas, Kwarda, dan Kwarcab untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang terjadi di SMP N 1 Turi agar peristiwa ini tidak terulang lagi di tempat lain.

10. PGRI akan memberikan pendampingan hukum kepada para guru yang menjadi tersangka.

11. Menyerukan kepada seluruh anggota PGRI dalam menyampaikan menggunakan bahasa yang santun, mengedepankan etika dan empati kepada keluarga korban. Keluarga korban merupakan bagian dari keluarga besar PGRI.

Demikian pernyataan sikap Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.

Sikap tersebut tertanggal, 27 Februari 2020, yang ditandatangani Ketua Umum PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd dan Sekretaris Jenderal Drs. H. M. Ali H Arahim, M.Pd. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?