Siedoo.com - Ilustrasi KIP Kuliah. l sumber : ist
Nasional

Berikut 7 Tahapan Daftar KIP Kuliah

JAKARTA – KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik dengan keterbatasan ekonomi. Pendaftaran KIP Kuliah sendiri bisa dilakukan mulai 2-31 Maret 2020.

Dikutip dari kompas.com, KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi dan berlaku untuk jalur seleksi masuk SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN, Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS.

Hal tersebut tertera dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah yang dirilis dalam laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Melalui Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk KIP Kuliah.

Pada 2020, pemerintah melalui Kemendikbud akan memperluas sasaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah. Termasuk, penerima Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Walau begitu, tak semua siswa berhak untuk menikmati fasilitas KIP Kuliah. Pendaftar harus lebih dulu memenuhi syarat keterbatasan ekonomi.

Keterbatasan ekonomi penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Namun, bila calon mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar dan mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Kesempatan tersebut berlaku bagi mahasiswa yang berada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Dilansir dari medcom.id, Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti, Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani mengatakan, tidak ada ketentuan akreditasi untuk menjadi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Pihaknya memahami, sangat memungkinkan, nantinya tidak semua mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat menembus perguruan tinggi terakreditasi A dan B.

Baca Juga :  Akademisi : Turunnya PAD Karena Larangan Iklan Rokok Itu Mitos

“Jadi kami bakal betul-betul mengawal. Sekalipun misal secara akademis sudah masuk di daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil. Maka kami validasi apakah yang bersangkutan mempunyai prestasi akademis dan tidak mampu (secara ekonomi),” katanya.

Bahkan KIP Kuliah juga bakal disalurkan pada mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi swasta. Pihaknya akan tetap memastikan aliran dana bakal tepat sasaran.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud, Abdul Kahar menyatakan, dukungannya untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu. Guna pengawasan itu, Kahar menyebut, akan ada proses integrasi data.

Sementara itu dikutip dari tirto.id, bagi siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2020 bisa mengikuti tahapan berikut ini :

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di Sistem KIP-Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP-Kuliah

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/Mandiri)

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih

7. Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Jika sudah memiliki kode akses dan sudah mendaftar, siswa dapat langsung masuk ke dalam aplikasi, jika belum silakan mendaftar terlebih dahulu dengan menginputkan NIK, kode akses, memilih sekolah dan nomor induk sekolah.

Baca Juga :  Ini Kata Mendikbud Soal Perubahan Skema KIP Kuliah Merdeka

Setelah mendaftar, masukkan email untuk aktivasi akun pendaftaran siswa. Kemudian akan tampil dashboard siswa yang berisi menu-menu.

Siswa diharuskan mengisi semua form yang ada di masing-masing menu yang ada. Icon centang hijau adalah tanda form sudah diisi dan icon centang abu adalah tanda form belum diisi. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?