Siedoo.com - Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan. l foto : dpr.go.id
Nasional

Sofyan Tan : Skema Penyaluran Dana BOS Lebih Efektif

JAKARTA – Penerapan skema baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2020 mendapat apresiasi. Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengapresiasi menilai skema di tahun ini lebih efektif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Berbeda dengan sebelumnya, Kemendikbud terlebih dahulu harus mentransfer dana BOS ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kini Kemendikbud mentransfer langsung ke sekolah selaku pihak yang penerima manfaat langsung.

Dengan demikian, diharapkan dengan mekanisme baru ini dapat memotong rantai birokrasi yang selama ini tidak jarang menjadi salah satu pemicu keterlambatan pencairan dana BOS ke sekolah-sekolah.

“Jadi, selama ini penyaluran Dana BOS itu kan hampir selalu mengalami keterlambatan,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, kedua terjadi pemotongan dan yang ketiga seringkali penggunaannya tidak sesuai kebutuhan pihak sekolah.

“Nah, yang saya lihat adalah hari ini Mendikbud berhasil mengubah semua itu. Biasanya, selama ini penyaluran dana BOS berhenti di provinsi. Baru kemudian provinsi menyalurkan kepada kabupaten/kota,” ujarnya.

“Hari ini, dari pusat pihak Kemendikbud mentransfer langsung dana BOS ke pihak sekolah. Ini adalah salah satu terobosan efisiensi yang dilakukan Kemendikbud,” tambahnya.

Di sisi lain, ia juga memuji langkah Mendikbud yang meningkatkan porsi alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer. Sebelumnya, tutur Sofyan Tan, Kemendikbud hanya memperbolehkan penggunaan sebesar 15 persen dari dana BOS oleh pihak sekolah untuk pembiayaan guru honorer. Kini, alokasi tersebut meningkat hingga mencapai 50 persen.

“Ini adalah sesuatu terobosan yang luar biasa. Dimana, pada saat ini terjadi perubahan yang sangat besar yakni gaji guru honorer bisa naik karena dana BOS bisa digunakan hampir mencapai 50 persen,” tegasnya.

Baca Juga :  50 Persen dari Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer, Berikut Syaratnya

Dengan demikian, lanjutnya, guru honorer bisa menerima gaji tepat waktu dan kemudian bisa mendapatkan porsi lebih banyak. S

“Serta menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dengan upah yang lebih layak,” pungkasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?