Siedoo.com - Ilustrasi guru honorer l foto : indopos.co.id
Nasional

Guru Honorer Dihapus Perlahan, Sekolah Bakal Lumpuh

JAKARTA – Tenaga honorer, termasuk di dalamnya guru, perlahan akan dihapus oleh pemerintah. Untuk menjadi abdi negara seperti PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus melalui serangkaian tes.

“Pemerintah mulai 2018 sudah melakukan penyaringan. Termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi standar. Bagi (tenaga honorer) yang tidak memenuhi standar pun pemerintah akan berupaya melalui pemda dengan membuka program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dilansir dari kompas.com.

Ia mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk menyelesaikan masalah ini. Pemerintah, kata dia, ke depan menyiapkan program di setiap satu desa minimal ada 10 guru, 10 tenaga kesehatan di puskesmas pembantu, penyuluh pertanian, penyuluh peternakan, dan penyuluh pengairan.

“Kalau satu desa ada pegawai negeri yang meliputi ketiga tadi. Ini yang sedang kami persiapan dengan baik. Kebutuhan berapa, jumlah desanya berapa, sekolah dasarnya (SD) berapa, SMP-nya berapa, berapa jumlah puskemas pembantunya,” katanya.

Sebagaiamana kita tahu, ada kesepakatan Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain PNS dan P3K.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer dan lainnya.

Dikutip dari cnnindonesia.com, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menyatakan, menegaskan penghapusan tenaga honorer itu sejalan dengan undang-undang tersebut.

Dalam risalah rapat yang didapat, DPR, Kementerian PAN RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain PNS dan P3K sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga :  Tiap PTKIN Diminta Dirikan Rumah Moderasi Beragama, ini Dasarnya

“Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya,” demikian bunyi risalah rapat tersebut.

Arif Wibowo menyatakan, kebijakan kepegawaian dalam pemerintah tidak boleh diskriminatif. Ia menyatakan selama ini masih ada rekrutmen pegawai pemerintah yang jenisnya di luar dari yang sudah diatur oleh undang-undang.

“Sementara saat ini (faktanya) masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM,” katanya.

Sementara itu dikutip dari detik.com, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyayangkan rencana penghapusan tenaga honorer menjadi P3K. PGRI menilai jika tidak ada guru honorer sekolah akan lumpuh.

“Ya kalau selama dicukupi gurunya, menghapus tenaga honorer di dalam prinsip menghapus tenaga honorernya berarti honorer yang eksistingnya ini juga harus diselesaikan. Jadikan kita baca berita ya kedepannya tidak boleh ada tenaga honorer, tapi kalau ngak ada tenaga honorer hari ini disekolah akan lumpuh, ” ujar Ketua PGRI Unifah Rasyidin.

Unifah mengatakan penghapusan honorer mestinya dilakukan bertahap. Dia juga menceritakan peran guru honorer dalam membantu PNS yang hanya sedikit.

“Jadi kan harus dilihat mungkin ada timeline-nya, kapan tidak adanya? nah sekarang kalau honorer di satu di daerah gak ada itu lumpuh sekolah, karena hanya ada satu dua guru negeri di sekolah, terbantu karena itu,” katanya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?