Siedoo.com - Ilustrasi zonasi. l sumber : beritagar.id
Nasional

Calon Peserta Didik Bisa Daftar Lewat Jalur Domisili dan Prestasi di Luar Zonasi

JAKARTA – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 disebutkan calon peserta didik hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik. Artinya, peserta didik bisa mendaftar lebih dari satu sekolah dalam zonasi berbeda.

Penetapan wilayah zonasi, menurut Mendikbud Nadiem Makarim, dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dan sekolah.

“Penetapan wilayah zonasi oleh pemda wajib memerhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut,” demikian kata Nadiem seperti tertuang dalam Permendikbud tersebut sebagaimana ditulis jpnn.com.

Permendikbud tersebut ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian setuju dengan dikeluarkannya Permendikbud tersebut. Dalam aturan itu, pemalsu dokumen untuk mengakali sistem zonasi akan disanksi tegas.

“Kami apresiasi adanya ketegasan tentang sanksi karena kalau setiap aturan bisa dilanggar atau diakali maka efek atau tujuan utama bisa tidak tercapai, dan setiap aturan itu pasti mengandung kelemahan,” kata Hetifah dilansir dari detik.com.

Hetifah menyebut Nadiem menunjukkan ketegasan terhadap aturan Permendikbud agar tidak yang memalsukan dokumen dalam sistem zonasi. Tujuannya juga bisa mencegah seorang yang menyalahgunakan setiap aturan.

“Oleh sebab itu belajar dari pengalaman sebelumnya kelemahan harus ditanggapi atau diperbaiki seperti kita tahu tujuan memberikan afirmasi kepada yang miskin banyak yang membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) palsu atau ketika memberikan afirmasi berdasarkan jarak banyak yang menyalahgunakan KK (Kartu Keluarga),” jelasnya.

Baca Juga :  Inilah 4 Hal Baru PPDB 2019, Orangtua Wajib Tahu

“Hal itu bisa terjadi tahun ini ada ketegasan supaya mencegah orang menyalahgunakan kelemahan setiap pengaturan, itu bagus ada ketegasan,” tambahnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?