Siedoo.com - Ilustrasi ASN. l sumber : net
Nasional

NIP P3K Tak Kunjung Turun, Ini Jawabannya

JAKARTA – Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pelamar yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I hingga kini tak kunjung turun. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, proses penetapannya masih terkendala regulasi.

Dijelaskan, meski sudah ada PP Manajemen P3K, tetapi harus ada regulasi pendamping. Yaitu, Perpres yang mengatur soal jabatan apa saja yang diisi P3K, penggajian, serta tunjangan.

“Kami masih menunggu itu kalau sudah ditetapkan, proses penetapan NIP nya segera dilakukan,” tandasnya dilansir dari jpnn.com.

Sebagaimana diketahui, Februari tahun 2019, pemerintah telah melangsungkan seleksi P3K. Formasinya 75.000. Mayoritas untuk tenaga pendidik.

Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya menyoroti belum turunnya NIKPtersebut. Dia merasa iba dengan tenaga honorer, termasuk di dalamnya guru, yang belum mengantongi NIP. Sebab, hal ini akan berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka. Mengingat, gaji P3K setara dengan gaji PNS. Hanya saja tidak ada uang pensiun.

“Kasihan itu honorer K2 yang sudah lulus tetapi sampai saat ini masih menerima gaji Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu karena NIP P3K belum diterima,” katanya.

Melansir dari liputan6.com, PP Nomor 49 Tahun 2018, menjelaskan jika gaji P3K akan sesuai dengan PNS.

Dalam Bab V Penggajian dan Tunjangan Pasal 38 PP tersebut, menyebutkan gaji dan tunjangan P3K sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Lebih lanjut, pada Bab X Perlindungan pasal 75, pemerintah wajib memberikan jaminan hari tua, kesehatan, kematian, dan bantuan hukum sesuai sistem jaminan sosial nasional bagi P3K.

Namun hal yang tidak didapatkan P3K adalah jaminan pensiun. Mereka bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

Baca Juga :  Mendikbud Nadiem Bantah Tak Ada Formasi CPNS Guru di Tahun 2021

Dilansir dari rebuplika.co.id, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai regulasi tentang P3K merupakan hal yang penting. Apalagi, imbuhnya, hal tersebut terkait dengan ujung tombak pelayanan publik seperti guru, dosen dan tenaga kesehatan.

“Setidaknya dengan kejelasan status akan membuat mereka bekerja dengan lebih tenang,” tuturnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?