Siedoo.com - Ilustrasi guru. I sumber : medium.com
Nasional

UU di Bawah ini Menganjurkan Adanya Kompetensi dan Mutu Guru

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa para guru harus meningkatkan kompetensinya. Hal ini karena berkorelasi dengan tingkat kesejahteraannya. Standar akademik yang harus dipenuhi para guru adalah S1 dan D4.

“UU ini menganjurkan kompetensi dan mutu guru. UU ini mengaskan standar akademik yang harus dipenuhi guru, yaitu S1 atau D4,” ucap Hetifah melansir dari dpr.go.id.

Ditambahkan Hetifah, ketika kompetensi guru meningkat, maka otomatis kesejahteraannya pun meningkat. Guru akan mendapat sertifikasi sesuai kompetensi dan pada gilirannya mendapat insenstif sebesar satu bulan gaji.

“Kalau bicara kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kompetensi dan mutu guru. Dari sekitar tiga juta guru, satu juta guru kesejahteraanya masih di bawah layak. Definisi sejahtera memang sangat relatif,” tandasnya.

“Tapi kesejahteraan guru terkait dengan status mereka. Kalau sudah guru ASN otomatis mengikuti standar yang ada dalam UU ASN,” tambahnya.

Sekarang ini, lanjut Hetifah, banyak guru tidak jelas statusnya. Banyak guru honorer mengeluhkan karena belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Para guru yang di atas usia 35 tahun memang diproyeksikan menjadi P3K. Proses pengangkatan status ini tidak mudah, karena butuh dukungan dari Pemda. Pasalnya, APBD jadi sumber utama anggaran bagi guru-guru yang diangkat menjadi P3K.

“Namun, Presiden sudah menegaskan pada 2020 akan ada anggaran untuk membiayai P3K dari APBN. Maka tidak ada alasan bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan karena anggaran tidak cukup,” kilah legislator daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyatakan, manajemen guru di Indonesia juga terkendala dengan rendahnya kompetensi guru.

Baca Juga :  Awas!!! Ada Informasi Sesat CPNS

Menurutnya, berdasarkan Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) bidang pedagogik dan profesional, rata-rata kompetensi guru berkisar di angka 53,02. Capaian tersebut masih di bawah Standar Kompentensi Minimal (SKM) yang berada di angka 55.

“Data tersebut saya rasa belum banyak berubah sehingga kita masih punya PR besar dalam upaya mengembangkan kualitas guru di Indonesia. Salah satunya dengan mendorong para pendidik untuk mengikuti berbagai skema pelatihan baik dari Kemendikbud maupun institusi lainnya,” katanya dilansir dari kompas.com.

Terkait peningkatan kompetensi guru, pria yang akrab disapa Huda ini mengusulkan pengiriman pendidik Indonesia ke luar negeri. Mereka bisa melakukan kursus singkat ke negara-negara yang dikenal mempunyai manajemen pendidikan modern seperti Finlandia, China, Kanada dan Korea Selatan.

“Banyak anggaran untuk peningkatan kompetensi guru, daripada tercecer, gunakan untuk mengirim mereka belajar ke negara-negara yang mempunyai sistem pendidikan terbaik sehingga saat pulang mereka bisa mengadopsi di sekolah masing-masing,” katanya.

Di sisi lain, melansir dari liputan6.com, Mantan Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur, Zainuddin Maliki menyatakan, guru-guru di Surabaya, Jawa Timur harus berkomitmen untuk meningkatkan kompetensinya lebih tinggi sebanding dengan perkembangan peluang dan tantangan yang ada.

Selain itu, Zainuddin menanambahkan, Pemerintah Kota Surabaya harus memfasilitasi dengan berbagai sarana dan anggaran pengembangan kompetensi guru.

Zainuddin mengatakan, guru juga bertugas untuk belajar sehingga bukan anak didik saja. Oleh karena itu, guru jangan berhenti belajar tetapi terus belajar menjadi guru yang baik.

“Cari inspirasi dengan bertukar pengalaman sesama guru. Jangan malas baca bukan hanya untuk memperkaya konten tetapi juga memperkaya ide dan kreativitas belajar mengajar,” tutur dia. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?