Siedoo.com - Penjelasan tentang persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS. l foto : tempo.co
Nasional

Siap-siap! Seleksi CPNS 2019 Dibuka 25 Oktober

JAKARTA –Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 akan dibuka setelah Pelantikan Presiden – Wakil Presiden Indonesia Periode 2019-2024. Sesuai jadwal pelantikan tersebut digelar Minggu 20 Oktober. Untuk perekrutannya dibuka lima hari setelah pelantikan.

“Mulai 25 Oktober. Sudah siap,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dilansir dari detik.com.

Meski dibuka pada Oktober tahun ini, tetapi untuk tesnya seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) baru akan dilaksanakan di tahun 2020. Hal ini karena pemerintah harus tutup buku tahun anggaran.

Tahapannya dimulai dengan pengumuman. Untuk formasinya disiapkan alokasi sebanyak 197.111 orang. Terdiri dari instansi daerah 159.257 orang dan pusat 37.854. Selanjutnya pendaftaran dan seleksi administrasi.

Di bulan Januari 2020 juga akan diumumkan jadwal SKD. Pelaksanaan ujian kemungkinan terlaksana Februari 2020.

Lalu, pengumuman hasil SKD akan dilakukan pada bulan Maret 2020, yang akan dilanjutkan dengan tahap SKB. Jadwal SKB hingga saat ini masih tentative. Selanjutnya, integrasi atau akumulasi nilai SKD dan SKB ini akan dilaksanakan pada April 2020.

Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan menyebutkan sekitar 140 ribu dari 197 ribu formasi akan disediakan untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

“Empat besar formasi itu terutama guru berjumlah 63 ribuan, kemudian tenaga kesehatan, bidan, dokter, dokter gigi, perawat itu 31 ribuan, kemudian tenaga teknis fungsional 23 ribuan, dan teknis lainnya 28 ribuan,” jelas Ridwan dilansir dari liputan6.com.

Ridwan menjelaskan bahwa tidak semua instansi negara akan membuka formasi. Terdapat 541 instansi pusat maupun daerah yang mendapat jatah formasi tahun ini.

Ridwan berharap pengumuman CPNS dapat terlaksana setelah pelantikan presiden pada hari minggu mendatang. Pelantikan presiden pun ditunggu untuk mengantisipasi apabila ada kementerian yang bergabung.

Baca Juga :  Anda Baru Saja Tertarik Daftar CPNS, Ini 10 Syarat Dasarnya

“Panselnas itu harus menyesuaikan formasi yang sudah siap ini dengan struktur kabinet dengan kabinet yang baru. Jangan sampai kabinet A dan B digabung dan sebaliknya,” jelas Ridwan. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?