Siedoo.com -
Nasional

Perpanjang Masa Pengabdian Usai Guru PNS Pensiun Mendapat Penolakan

NTT – Guru berstatus PNS berusia 60 tahun yang memasuki masa pensiun kemudian diminta untuk memperpanjang pengabdiannya oleh pemerintah mendapat tanggapan dari guru honorer K2.

Pengurus Aliansi K2 Indonesia (AK2I) Nusa Tenggara Barat, Biaq Yati ini mengatakan, guru-guru yang masih sehat saja kalau sudah usia di atas 55 tahun malas mengajarnya. Malah yang disuruh mengajar guru honorer K2.

“Dia (guru PNS) malah berkeliaran ke sana ke sini. Enjoy saja terima gaji dan tunjangan sertifikasi banyak. Terus orang seperti mereka yang akan ditambah masa kerjanya,” seru Yati dilansir dari jpnn.com.

Pengurus AK2I Jawa Timur Munir berpendapat, seharusnya pemerintah tidak asal usul saja sebelum membuat sebuah kebijakan. Harusnya dikaji dulu, apa sih untung ruginya. Dan apa kebijakan itu lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Baik dari sisi sosial maupun individu.

Memang dari sisi pengalaman bolehlah mungkin karena sudah lama menjalani profesinya, tapi bagaimana dari sisi efektivitasnya,” tandasnya.

Melansir dari pikiranrakyat.com, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PBPGRI), Dudung Nurullah Koswara, menyatakan, guru berusia lanjut dan tidak energik lagi akan cenderung malas mengajar.

Menurut dia, memanfaatkan guru PNS pensiunan untuk jadi guru honor di sekolah akan membuat runyam dunia pendidikan.

“Biarkanlah anak didik zaman now dididik oleh guru-guru yang lebih segar dan muda. Memanfaatkan  guru pensiunan PNS tua sebagai pengganjal agar guru honorer tidak masuk sekolah, bukanlah solusi terbaik,” katanya.

Ia mengatakan penilaiannya bahwa memberdayakan guru pensiun akan mempersulit proses penuntasan masalah guru honorer. Ia pun merasa tidak yakin akan ada banyak guru pensiunan yang mau diberdayakan hingga usia 65 tahun.

“Seorang guru PNS tua tentu tidak akan mau dibayar oleh 15% anggaran BOS. Mereka tidak mau jadi penghalang masuknya guru honorer,” katanya.

Baca Juga :  Makin Terang! Perekrutan CPNS 2019 Bakal Digelar Oktober

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan masa pensiun guru PNS tetap di usia 60 tahun.

“Tidak diperpanjang lima tahun, tetapi bagi guru yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru PNS penggantinya,” ujar Mendikbud.

Diterangkan, ajakan untuk tetap mengabdi tersebut ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup, dan gajinya diambilkan dari dana BOS. Ini dilakukan untuk menghentikan penerimaan guru honorer baru.

“Sehingga pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru honorer yang ada sekarang,” terangnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?