Siedoo.com -
Nasional

Berikut Catatan DPR RI Terkait Pelaksanaan SNMPTN dan SBMPTN 2019

JAKARTA – Pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) maupun Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2019 telah terlaksana. SNMPTN telah selesai pada bulan Maret 2019. Sedangkan SBMPTN sudah diumumkan hasilnya pada 9 Juli 2019 lalu.

Komisi X DPR RI mencatat, terdapat beberapa permasalahan terkait dengan kesiapan sekolah atas jalur penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN.

Diantaranya proses pelaksanaan SNMPTN yang hanya dilakukan secara online sangatlah mengandalkan sarana dan prasarana teknologi informasi sekolah.

Sementara banyak SMA dan sederajat di Indonesia yang belum memiliki sarpras teknologi informasi yang baik untuk mengikuti proses pengisian dan verifikasi PDSS (Pangkalan Data Siswa dan Sekolah).

“Sehingga hal ini dimungkinkan menjadi penyebab menurunnya sekolah dalam pengisian PDSS,” kata Anggota Komisi X DPR RI Noor Achmad.

Selain itu, lanjut Noor,  yang menjadi masalah lainnya yaitu terkait posisi geografis Indonesia yang tersebar dan keberadaan daerah yang masih sering mengalami bencana.

Ia menyatakan, belum lagi mengenai keberpihakan pemerintah daerah, khususnya pada suasana pengalihan kewenangan manajemen pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi yang belum sepenuhnya berjalan baik. Hal itu juga mempengaruhi  proses validasi data sekolah yang akan diunggah melalui sistem PDSS.

“Adapun masalah khusus yang terkait dengan SBMPTN yakni parameter yang digunakan oleh Perguruan Tinggi sangat heterogen. Sebab setiap Perguruan Tinggi memiliki parameter yang berbeda-beda. Sehingga perlu dicari formula yang tepat, agar ada standar penilaian bagi calon mahasiswa baru yang akan mendaftar di PTN,” pungkas legislator dapil Jawa Tengah II itu.

Perbedaan SNMPTN dan SBMPTN

Penerimaan melalui  SNMPTN adalah pola seleksi berdasarkan hasil penelusuran prestasi  akademik dengan menggunakan nilai rapor semester 1 sampai semester 5 bagi SMA/MA, dan SMK dengan masa belajar 3 tahun, atau semester 1 sampai semester 7 bagi SMK dengan masa belajar 4 tahun, serta portofolio akademik.

Baca Juga :  Simak, Kemendikbud Wajibkan Rotasi Guru

“Penilaian SNMPTN juga dilihat dari indeks sekolah dan prestasi alumni. Intinya, semua penilaian SNMPTN adalah tanpa tes,” ucapnya.

Sedangkan  SBMPTN merupakan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang umum, yakni menggunakan nilai ujian tertulis yang diselenggarakan serentak oleh semua PTN.

“Pada SBMPTN, nilai semasa SMA tidak diperhitungkan, yang diperhitungkan adalah nilai dari hasil ujian masuk PTN. Sistem penilaian SBMPTN dilihat dari jawaban. Jika benar mendapat 4 poin, jawaban salah dikurangi 1 poin, dan kosong tidak mendapatkan poin,” paparnya.

Berbeda dengan SBMPTN tahun 2018, pada SBMPTN tahun 2019 ini dilakukan tes terlebih dahulu, baru kemudian hasilnya untuk mendaftar ke PTN.

“Nilai dari tes inilah yang akan digunakan untuk mendaftar ke Universitas dengan program studi diinginkan,” tandasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?