Siedoo, Peratuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 adalah tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Dalam Permendagri tersebut dijelaskan, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
KIA yang diterbitkan oleh Disdukcapil ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP, dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak. Selain itu, sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri tersebut ditekankan penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
KIA juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Selain itu, KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
KIA jadi syarat wajib pendaftaran sekolah
Sejumlah daerah di Indonesia telah mewajibkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat untuk mendaftarkan anak masuk sekolah di tahun ajaran 2019/2020. Selain sebagai persyaratan masuk sekolah, KIA nantinya juga diperlukan untuk pengurusan administrasi anak lainnya.
Seperti untuk berobat, membuka rekening bank, pembuatan pasport dan jika nanti untuk mengurus e-KTP setelah berusia 17 tahun. Bahkan dengan KIA anak dapat memperoleh diskon khusus di pusat perbelanjaan.
Namun, pemberian diskon hanya berlaku di toko-toko atau tempat belanja yang memang sudah menjadi mitra pemerintah daerah setempat. Jadi, berbagai kemudahan yang diberikan bagi pemegang KIA ini tergantung pada masing-masing daerah.
Kartu Identitas Anak terdiri dari dua jenis, pertama, KIA khusus anak yang berusia 0 sampai 5 tahun, kedua KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari.
Syarat-syarat pembuatan KIA
Syarat-syarat pembuatan KIA sesuai dengan usia anak yang perlu disiapkan orangtua, secara umum sebagai berikut:
Langkah-langkah membuat KIA
Sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, berikut langkah-langkah membuat KIA:
Di beberapa daerah, pembuatan KIA bagi anak sekolah dikoordinir oleh pihak sekolah. Namun ada pula daerah yang masih harus diurus oleh orangtua masing-masing, dengan persyaratan di atas.
KIA bagi WNA
Untuk proses membuat kartu identitas anak warga asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, ada sedikit perbedaan. Berikut tata caranya:
Karena fungsi KIA sama dengan KTP, maka setiap KIA akan dilengkapi dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK). Dengan dipergunakannya KIA maka ke depan seluruh penduduk di Indonesia, mulai dari bayi sampai dengan para lansia bisa terdata secara lebih akurat. Sebab setiap orang yang lahir langsung tercatat dan terdaftar sebagai penduduk. (*)
MAGELANG, siedoo.com - Kolaborasi bersama PT HM Sampoerna, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi SRC. Sampoerna Retail…
MAGELANG, siedoo.com - Mahasiswa S1 Farmasi Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA), Zaleha Rumadi berhasil lolos menjadi awardee Indonesia International Student…
SURABAYA, siedoo.com - Anggaran pencairan beasiswa yang berhasil dikumpulkan oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) baik dari internal maupun eksternal…
MAGELANG, siedoo.com - Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan momentum Idul Fitri ini harus bisa membawa semangat khususnya kepada para…
JAKARTA, siedoo.com - Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan…
SURABAYA, siedoo.com - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menggandeng Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA) dalam pengembangan terobosan aplikasi SahabatCAPD, sebuah…