Siedoo.com - Warga menunjukkan uang pecahan kecil usai penukaran di mobil kas keliling perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat di Plaza Balaikota, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019). Bank Indonesia menyiapkan layanan penukaran uang di 2.895 titik di seluruh wilayah Indonesia termasuk di daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T) sehingga mempermudah masyarakat mendapatkan uang pecahan kecil dan mengurangi risiko uang palsu. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Nasional

Guru Honorer Dapat THR? Ini Kata DPR dan Pemerintah Pusat

JAKARTA – Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi guru honorer untuk menghilangkan rasa kecemburuan. THR wajib menjadi perhatian pemerintah, karena dari segi beban kerja guru honorer, terutama di daerah, sama dengan kinerja pegawai negeri sipil (PNS).

“Beban kerja mereka terkadang melebihi PNS,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra dilansir dari dpr.go.id.

Menurutnya, sangat patut kiranya para guru honorer diberi diapresiasi oleh negara lewat pemberian THR atau gaji ke-13 menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi guru honorer.

“Mengingat mereka telah mengabdi untuk bangsa dan negara selama bertahun-tahun. Para PNS mendapat THR, masak guru honorer enggak dapat,” kata Sutan.

Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan ada 730.000 guru honorer di Indonesia yang harus menerima THR. Ia menilai, cukup realistis jika Pemerintah memberikan THR sebesar Rp 1,5 juta per orang.

“Jika jumlah honorer 730.000 se-Indonesia, dengan Rp 1,5  juta untuk gaji ke-13 buat mereka, butuh biaya sekitar Rp 1 triliun. Angka itu belum sebanding dengan pengorbanan mereka, dan kecil bagi pemerintah jika berniat,” ungkapnya.

Terlebih, THR untuk pegawai honorer di daerah sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyesuaian APBD Tahun 2018, untuk kemudian diteruskan pada tahun 2019.

“Dengan demikian pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku, sejauh kemampuan keuangan negara maupun daerah,” pungkasnya.

Sementara itu pemerintah pusat memastikan bahwa tenaga honorer tidak dapat THR. “Guru honorer tidak dapat,” tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Syafruddin dilansir dari detik.com.

Dinyatakan, pemerintah hanya menyiapkan anggaran THR untuk PNS, pejabat negara, TNI, dan Polri. Anggaran tersebut tidak dijatah untuk guru honorer.

Baca Juga :  Anggota Komisi X : Pengganti UN, Jangan Asal Tukar Nama

“Yang dianggarkan negara hanya PNS (ASN dan pejabat negara termasuk),” katanya.

Di Tangsel Dapat THR Rp 1 Juta

Sementara itu, dilansir dari sindownews.com, ribuan guru honorer di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan mendapat THR Idul Fitri 1440 Hijiriah. Masing-masing Rp 1 juta.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Taryono mengatakan, pembagian THR kepada guru honorer paling cepat pada H-10 Lebaran, sama dengan aparatur sipil negara (ASN).

“Guru honorer juga dapat THR. Besarannya sekira Rp1 juta. ASN ada juga, besarannya sesuai dengan besaran TPP,” kata Taryono.

Ditandaskan, jumlah guru honorer di Kota Tangsel ada sekira 1.806 orang. Mereka mengajar siswa SD dan SMP swasta dan negeri. Sedang untuk SMA, menjadi tanggung jawab Provinsi Banten.

Namun, tidak hanya guru honorer, pegawai tidak tetap (PTT) seperti TU, OB, satpam, dan lainnya juga mendapat THR. Nilainya pun disamakan dengan guru honorer Rp 1 juta.

“Guru tidak tetap atau honorer ada sekira 1.806 orang, untuk ASN saya tidak hafal jumlahnya. PTT seperti TU, OB, satpam, juga dapat. Jumlah untuk yang pegawai tidak tetap ada 931,” sambungnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?