JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali bersuara tentang kondisi secara umum yang terjadi di Indonesia. Proses Pemilihan Umum (Pemilu) mendapat sorotan setelah Badan Pengawas Pemilu mengeluarkan putusan tentang tindakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu menyatakan KPU bersalah terkait pelanggaran tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng).
“Sesuai pasal 463 UU nomor 7 tahun 2017, KPU memiliki waktu tiga hari kerja untuk melaksanakan putusan Bawaslu,” kata Pejabat Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy, dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Siedoo.
Untuk diketahui, dari 37 lembaga survei, ada 22 lembaga yang belum melaporkan metodologi dan sumber dana ke KPU dan lembaga tersebut harus dipublikasi KPU. Sementara terkait Situng, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data.
Arya mempertanyakan, sudah sejauh mana KPU menjamin tidak terjadi kesalahan data-data yang ada di Situng.
“Bila ditemukan lagi kesalahan, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelas dia.
Bawaslu sudah menjatuhkan vonis bersalah terhadap KPU. Baik terkait lembaga penyelenggara hitung cepat maupun soal pelanggaran tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara.
“Terlepas kedua putusan itu dinilai kurang tegas, khususnya terkait Situng, Bawaslu perlu mengawasi apakah KPU mematuhi keputusan mereka,” pintanya.
Lebih jauh, Pengurus Besar (PB) HMI meminta Badan Pengawas Pemilu RI untuk membubarkan diri. Bawaslu adalah lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melakukan pencegahan dan penindakan terkait pelanggaran serta sengketa proses Pemilu. Pembubaran itu dilakukan jika putusan Bawaslu tidak dipatuhi Komisi Pemilihan Umum.
“Sebaiknya Bawaslu membubarkan diri,” tegasnya. (Siedoo)