Siedoo.com -
Daerah

Cegah Disalahgunakan, Ribuan Blanko Ijazah di Berbagai Daerah Dimusnahkan

MAJALENGKA – Baru-baru ini di berbagai daerah dilakukan pemusnahan sisa blanko ijazah, dengan cara dibakar. Alasannya sama, yaitu mencegah disalahgunakan oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pemusnahan dokumen negara tersebut dilakukan di halaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka. Pembakaran sisa blangko Ijazah SMP tersebut, dilaksanakan Kasi Peningkatan Mutu dan Pembinaan SMP Disdik Majalengka, M. Saroni, disaksikan Kabid SMP, H. Heri Rahyubi. Juga Wakapolsek Majalengka Kota, Ipda Nana Supriyatna dan Kanit Binmas, Aiptu Agus Subagja.

“Secara keseluruhan dokumen yang dimusnahkan ini sebanyak 527 blanko ijazah dengan cara dibakar. Dalam kegiatan ini kami bekerjsama dengan Polsek Majalengka Kota,” ungkap H. Heri Rahyubi dilansir rri.co.id.

Sementara di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, H. Moh. Amirudin, S.IP, MM memimpin pemusnahan terhadap 756 lembar sisa blanko ijazah. Terdiri dari jenjang SMP, SPK di Kantor Disdik Kabupaten Kebumen.

Dilansir disdik.kebumenkab.go.id, blanko ijazah yang dimusnahkan tersebut merupakan blanko sisa Tahun Pelajaran 2017/2018. Sisa blanko tersebut terdiri dari 102 lembar sisa blanko ijazah SMP Kurikulum K-13 dan 654 lembar sisa blanko ijazah SMP Kurikulum KTSP.

Pemusnahan blanko ijazah tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 016/H/EP/2018 tentang Bentuk Spesifikasi dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Pemusnahan blangko dengan cara dibakar itu turut dilakukan pula Kabid Dikdas H. Agus Sunaryo, S.Pd,M.Pd, Kasi Kurikulum dan Peningkatan Mutu SMP Drs. Jamaludin. Kegiatan turut pula disaksikan aparat kepolisian yaitu Aipda Daliman, SH.

Tak Sesuai Kebutuhan

Dinas Pendidikan Kota Madiun memusnahkan 932 blanko ijazah SD dan SMP tahun pelajaran 2018/2019. Pemusnahan salah satu dokumen negara tersebut dilakukan dengan cara dibakar di kantor Dindik Kota Madiun.

Baca Juga :  Mahasiswa Petakan Aspirasi Masyarakat terhadap PJJ di Kampung Ramah Anak

Dilansir pojokpitu.com, ijazah yang dimusnahkan di antaranya 774 lembar ijazah SD dan 158 ijazah SMP, baik kurikulum 2006 (KTSP) maupun Kurikulum 2013 (K-13). Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Wasana, mengatakan saat tahun pelajaran 2018/2019 ada beberapa pengiriman blanko ijazah yang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.

“Saat itu ada sekolah yang menerapkan KTSP 2006 maupun Kurikulum 2013. Di sisi lain saat Dindik membutuhkan blanko ijazah K-13 justru yang dikirim blanko ijazah KTSP. Sehingga ada kelebihan atau sisa,” ungkap Heri Wasana. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?