Siedoo.com -
Nasional

Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Selesaikan Tunjangan Guru

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah tunjangan guru yang masih menjadi persoalan di banyak tempat.

“Ada beragam jenis tunjangan guru, yang pengelolaanya masih miss-management, saling tunjuk tanggung jawab,” ungkap Fikri dilansir dari dpr.go.id

Masalah terus belanjut, menurut Fikri, saat isu penghapusan tunjangan guru oleh Kementerian Keuangan di beberapa daerah mencuat beberapa waktu silam. Padahal, seharusnya persoalan manajemen keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukan menjadi masalah guru.

“Hak guru itu seharusnya diberikan, karena ketika ketika guru berdemo, dampaknya akan menjadi luas ke peserta didik dan kualitas pendidikan secara umum,” tandasnya.

Pihaknya meminta untuk dicairkan, karena daerah masih punya anggaran sisa atau bahasa Kemenkeu dana ‘mengendap’ yang dapat digunakan untuk membayar tunjangan guru.

“Agar jangan samapai guru lagi yang menjadi korban karena miss management pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.

Selain itu, ia menyinggung masalah data guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan , dan terluar). Menurut perundangan, guru PNS maupun non-PNS yang mengajar di daerah 3T mendapatkan tunjangan khusus yang besarannya mencapai satu kali gaji pokok.

“Namun, faktanya masih banyak guru di daerah 3T yang tidak mendapatkan intensif,” imbuh Fikri.

Dijelakan Fikri, banyaknya Guru 3T yang belum menerima insentif dikarenakan masalah data yang diterima Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak valid.

“Alasan Kemendikbud, pihaknya hanya menerima data guru yang berasal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.  Mosok iya tidak kelar-kelar selama bertahun-tahun,” ungkapnya.

Dijelaskan, administrasi penyaluran dana tunjangan bagi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) oleh Kemendikbud juga masih menjadi masalah. Penetapan itu berdasarkan pembaruan data pokok pendidikan (dapodik) oleh sekolah dan guru bersangkutan, yang mesti divalidasi oleh dinas pendidikan setempat.

Baca Juga :  Pelaksanaan Belajar dari Rumah, Peran Orang Tua Sangat Penting

Seringkali problem muncul karena lambatnya proses input dan validasi yang berjenjang tersebut, selain problem teknis seperti akses internet dan human-error. Sehingga, pencairan dana tunjangan guru menjadi terhambat, atau bahkan hangus.  Padahal dalam beberapa kasus, tunjangan ini hanya bisa diterima setahun sekali, dari semestinya yang dua kali (tiap semester).

“Kejadian ini seperti terjadi di Sampang, Madura saat seorang guru madrasah mengeluhkan dana tunjangan profesinya hilang di bank. Setelah diinvestigasi pihak berwenang, diketahui terjadi salah input data penerima,” jelasnya.

Di sisi lain, Pembayaran sertifikasi guru yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimanten Tengah menyesuaikan data pokok pendidikan (dapodik) dari sistem kementerian pusat yang dikirimkan oleh operator sekolah.

“Dari data tersebut, ada sebanyak 989 guru yang mendapatkan sertifikasi di Kabupaten Gumas dan diharapkan dapat mengecek kembali kevalidan datanya,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gunung Mas M Rusdi melalui Kabid Ketenagaan Martono dilansir dari kaltengpos.co.

Dia menjelaskan, tunjangan atau sertifikasi guru tersebut dibayarkan sebanyak empat kali per tahun. Sehingga guru wajib melakukan pengecekan melalui aplikasi dapodik dan atau operator sekolah.

“Apabila data sudah valid maka diterbitkan surat keputusan profesi (SKTP),” katanya.

Martono menerangkan, hal yang sering menjadi permasalahan adalah guru belum sepenuhnya mengetahui, jika dari data dapodik yang dikirimkan oleh operator sekolah adalah acuan untuk pencairan sertifikasi tahap pertama.

“Biasanya jika datanya salah maka tidak akan bisa dicairkan pada tahap pertama, maka operator sekolah maupun guru harus memperbaikinya dan dapat dicairkan pada tahap berikutnya jika sudah benar datanya,” terangnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?