Siedoo.com -
Daerah

Tentang Penerimaan Siswa SD dan SMP di Surabaya, Ini Aturan Barunya

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan menerapkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020. Utamanya untuk jenjang SD dan SMP, sesuai Permendikbud 51/2018 tentang PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengeluarkan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB. Selain itu, ada surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Mendagri bernomor 420/2973/SJ tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.

“SE ini menegaskan kembali bahwa Permendikbud 51/2018 harus diikuti pemerintah daerah,” kata Ikhsan, dilansir kompas.com.

Dalam SE itu, kepala daerah diimbau untuk menyusun petunjuk teknis PPDB yang berpedoman pada Permendikbud 51/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Kemudian dalam SE itu juga diminta menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.

Selanjutnya, memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi, titipan peserta didik, dan pungutan liar. Poin berikutnya, pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud 51/2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

Lalu, perintah dalam SE itu memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD.

Selanjutnya memastikan sekolah tidak menjadikan nilai ujian nasional menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali murid. Juga hasil UN hanya menjadi syarat prestasi dalam PPDB.

“Berkaitan dengan itu, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan pelaksanaan PPDB. Pertama, jalur PPDB ada tiga, yaitu jalur zonasi dengan kuota 90 persen yang sudah mengakomodir anak-anak berkebutuhan khusus dan siswa mitra warga,” ucap Ikhsan.

Untuk data siswa mitra warga, lanjutnya, mengacu pada SK Wali Kota Surabaya tentang keluarga berpenghasilan rendah. Jalur kedua untuk PPDB Kota Surabaya adalah jalur prestasi. Menurut dia, jalur prestasi akan dibagi dua, berprestasi dalam nilai ujian dan prestasi berbagai lomba.

Baca Juga :  Terapkan PPDB Sistem Zonasi, Kota Magelang Sesuaikan Kondisi

Kuota untuk jalur prestasi tersebut disediakan sebanyak 5 persen. Sementara jalur ketiga adalah mutasi atau perpindahan kerja orang tua atau wali murid sebanyak 5 persen. Ikhsan menjabarkan, untuk tingkat SMP negeri, zonasi akan dibagi ke dalam 31 kecamatan. Sementara jenjang SD dibagi berdasar 141 kelurahan.

“Karena masih ada kelurahan yang belum memiliki SD di sana. Jadi, untuk beberapa kelurahan digabung dengan kelurahan terdekat. Nanti saat PPDB dimulai, akan ditampilkan semua zonasi masing-masing sekolah,” ungkap Ikhsan.

Untuk jalur zonasi PPDB SMP, ketika lulusan SD mendaftar akan muncul rekomendasi lima SMP yang paling dekat dengan rumah. Kemudian siswa ini bisa memilih dua sekolah dari lima rekomendasi yang muncul tadi.

“Filosofinya memang anak bisa sekolah dekat dengan rumah masing-masing. Dan ini sudah kami jalankan pada PPDB SD negeri beberapa tahun ini,” ujarnya demikian dilansir kumparan.com.

Ikhsan menambahkan, siswa yang mendaftar jalur prestasi bisa memilih dua SMP. Sekolah pertama di dalam zona, sekolah kedua di luar zonasi. Atau, kedua sekolah yang dipilih masih berada di dalam satu zona.

Disebutkan, yang menjadi bagian seleksi jalur prestasi adalah nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD atau prestasi lomba-lomba yang pernah diikuti. Sementara itu, jalur mutasi perpindahan orangtua yang sebesar 5 persen akan menggunakan surat keterangan domisili. Sebab, karena baru pindah ke Surabaya, tentu belum memiliki kartu keluarga Kota Surabaya, maka pilihan sekolah harus sesuai dengan domisilinya.

“Tahun ini ada 46.000 lulusan SD. Kemudian kuota SMP swasta sebanyak 23.000 dan MTs sebanyak 3.500-an, ini sudah kami hitung,” kata Ikhsan menambahkan. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?