JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) didorong untuk meningkatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai wujud untuk menyiapkan sumber daya manusia sejak dini. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal bagi Layanan PAUD.
“Maka PAUD menjadi salah satu layanan pendidikan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Ditetapkannya peraturan tersebut, menjadi penguatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuannya mengamanatkan penyediaan akses bagi anak laki-laki dan perempuan terhadap PAUD yang berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Data Kemendikbud 2019 mencatatkan terdapat sekitar 6,3 juta anak usia 0 – 6 tahun di seluruh Indonesia. Jumlah satuan PAUD sebanyak 232.411 unit. Setiap hari mereka diasuh dan dididik oleh tidak kurang dari 514 ribu guru dan tenaga pendidik PAUD.
Selanjutnya, secara penganggaran, layanan PAUD memiliki dukungan yang signifikan. Berdasarkan data Kemendikbud, terdapat alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk seluruh satuan pendidikan PAUD dengan jumlah bantuan sebesar Rp 600 ribu/anak yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik melalui pemerintah daerah. Pada tahun 2019, alokasi BOP PAUD mencapai Rp 4,457 triliun.
Disamping itu, pemerintah mengalokasikan tidak kurang dari Rp 500 miliar untuk membangun unit gedung baru, merehabilitasi ruang kelas dan menyediakan buku serta alat permainan edukasi yang dibutuhkan untuk menghadirkan layanan PAUD yang berkualitas.
Kontribusi masyarakat menunjukkan perkembangan positif dalam mendukung perkembangan layanan pendidikan PAUD. Masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk meningkatkan pendidikan PAUD di daerah masing-masing. Data Kemendikbud mencatatkan masyarakat memiliki kontribusi signifikan untuk mendukung layanan pendidikan PAUD.
“Inilah yang sangat membanggakan kita semua adalah fakta bahwa lebih dari 99 persen layanan PAUD di negeri kita ini dikelola secara swadaya oleh masyarakat,” jelas Menteri Muhadjir.
Didukung Dana Desa
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid mengungkapkan, alokasi dana PAUD juga mendapat dukungan dari alokasi dana desa.
Dana ini dipakai dengan kewenangan penggunaan dana bagi desa. Selain itu, dana desa juga dipakai untuk memperkuat otoritas desa, yakni kewenangan lokal berskala desa.
“Kami memasukkan pengembangan pendidikan anak usia dini untuk pengembangan kearifan lokal bagi desa,” ujar Taufik.
Alokasi penggunaan dana desa untuk PAUD masuk ke dalam program peningkatan pelayanan sosial dasar. Penggunaan dana desa untuk layanan PAUD mencakup 12 item dengan fokus kepada bangunan PAUD, buku dan peralatan belajar, wahana permainan anak di satuan pendidikan PAUD.
“Capaian output dana desa tahun 2015 hingga 2018 sebanyak 50.854 kegiatan PAUD,” jelas Taufik. (Siedoo)