Siedoo.com -
Nasional

Korelasi Pernikahan Dini dan Angka Putus Sekolah

JAKARTA – Pernikahan pada usia anak masih saja terjadi di Indonesia. Belakangan ini ada pernikahan pria berusia 16 tahun dengan gadis 14 tahun di Sidrap, Sulawesi Selatan. Hal ini menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, mengatakan berdasarkan penelitian pernikahan anak di bawah umur 80 persen berdampak pada putus sekolah, memperburuk ekonomi, dan meningkatkan angka kematian ibu melahirkan.

Dinyatakan, bagi keluarga kurang mampu justru berdampak memperburuk ekonomi keluarga. “Bahkan ada kecenderungan menambah beban serta mewariskan kemiskinan keluarga,” kata Jasra Putra dilansir dari tribunnews.com.

Di bidang pendidikan, melansir dari kompas.com, dari temuan Bappenas tahun 2008 bahwa 34,5 persen dari 2.049.000 perkawinan tahun 2008 adalah perkawinan anak. Perkawinan dini mengakibatkan anak tidak mampu mencapai pendidikan yang lebih tinggi. Hanya 5,6 persen anak kawin dini yang masih melanjutkan sekolah setelah menikah.

Country Director Plan Indonesia John McDonough menyatakan keprihatinannya terhadap angka pernikahan dini di Indonesia. Menurutnya, pemberdayaan anak perempuan bisa mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur ini.

McDonough menambahkan, program pemberdayaan ini memberikan hasil optimal dengan juga melibatkan ayah, saudara laki-laki, dan suami. Tak hanya perempuan, laki-laki juga perlu dilibatkan dalam menciptakan kesetaraan jender. Program pemberdayaan tersebut meliputi ekonomi keluarga, advokasi, pendidikan dan penelitian tentang pernikahan dini, serta kampanye pemberdayaan dan partisipasi anak perempuan.

“Program-program pemberdayaan anak perempuan yang dimiliki Plan juga melibatkan laki-laki dewasa dan anak-anak,” tandasnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Prof Dr Yohana Susana Yembise menyatakan tingkat pendidikan orang tua juga memicu pernikahan dini. Orang tua menjadi kurang edukasi untuk mencegah pernikahan di usia anak. Selain itu, perkawinan usia anak juga bisa terjadi karena tradisi dan budaya, seperti menikah setelah mendapat haid pertama atau stigma terlambat menikah setelah masa pubertas sebagai aib keluarga.

Baca Juga :  Berikut 17 Unit Kerja Kemendikbud yang Raih Penghargaan ZI-WBK

“Contoh kasus di suku Asmat, sudah ada tradisi perkawinan anak padahal membuat gizi keluarganya buruk,” kata Yohana dilansir dari haibunda.com.

Perkawinan pada usia anak merupakan masalah yang sangat serius karena mengandung berbagai risiko dari berbagai aspek, seperti kesehatan, psikologi, dan sosiologi. Adapun usia pernikahan wajar menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.

Sehingga, mereka yang melakukan perkawinan di bawah usia 18 tahun adalah pernikahan nggak wajar karena usia belum matang, organ intim dan reproduksi sedang berkembang serta mental yang masih belum stabil.

Vice President of Life Operation Division Sequis Eko Sumurat mengatakan, salah satu upaya untuk mendukung pembangunan Indonesia adalah mencegah terjadinya perkawinan usia anak.

“Perlu menunda hubungan seksual hingga umur, biologis, dan, mental menjadi dewasa serta finansial yang memadai karena perkawinan usia anak tidak memberikan dampak positif pada siapapun dan hanya menambah beban sosial dan ekonomi bagi keluarga, dan bagi bangsa,” ujarnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?