Siedoo.com -
Nasional

Pendaftaran P3K Via Online Sudah Bisa, Kelulusan Tes Pakai Passing Grade

JAKARTA – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) via sscasn.bkn.go.id sudah bisa dilakukan. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan P3K untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Pendaftaran online sudah bisa dilakukan mulai Selasa (12/2/2019).

“Pendaftaran online P3K dimulai hari Selasa 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir melansir dari menpan.go.id.

Dijelaskan, PermenPAN-RB itu menetapkan pendaftaran secara daring atau online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian,” tandasnya.

Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk P3K akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pada seleksi P3K ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar. Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah.

Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas.

Baca Juga :  P3K dan CPNS Segera Dibuka Tahun Ini, Siapkan Syarat-syaratnya

Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Dengan adanya kesempatan tersebut, TH Eks K-II, dosen PTN baru, dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar.

“Sistem seleksi akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN,” tandasnya.

Sesuai ketentuan di PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019, kelulusan tes P3K tetap menggunakan passing grade alias nilai ambang batas.

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, sesuai ketentuan PermenPAN-RB tersebut, peserta P3K yang lulus verifikasi berhak ikut ke tahap seleksi kompentensi.

Seleksi kompetensi ini meliputi manajerial, sosio kultural, dan teknis. Peserta P3K tidak lagi diuji dengan seleksi kompentensi dasar.

”Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi bila memenuhi nilai ambang batas. Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai ambang batas diatur dengan Peraturan Menteri,” terang Ridwan melansir dari jpnn.com.

Dia melanjutkan, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas bisa diikutsertakan wawancara. Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?