Siedoo.com -
Nasional

DPR Dorong Pelatihan Tingkatkan Standar Kompetensi Guru

MEDAN – Persoalan terkait guru mulai dari kualitas guru yang rendah, pendistribusian guru tidak merata, hingga guru yang tak sesuai dengan bidangnya merupakan masalah klasik di dunia pendidikan Indonesia. Hal tersebut ditandaskan Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan.

Menyikapi hal itu, katanya, agar guru-guru Indonesia berkualitas dan mempunyai standar kompetensi yang meningkat, kata Sofyan, perlu diadakan pelatihan guru secara rutin. Ia juga mengusulkan adanya terobosan untuk membangun sistem perencanaan guru yang terintegrasi berbasis digital.

“Sehingga kita mendapatkan kebutuhan dan kompetensi guru yang riil. Dari data tersebut pendistribusian guru bisa merata. Kita harus mulai benahi permasalahan mulai dari hulunya. Sehingga, pendidikan memiliki standar dan kompetensi lulusannya sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” ujarnya saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Universitas Negeri Medan (Unimed), Sumatera Utara, akhir Januari sebagaimana ditulis dpr.go.id.

Hal senada diungkapkan Rektor Unimed, Syawal Gultom. Dinyatakan, permasalahan klasik pendidikan adalah kualitas guru yang rendah, pendistribusian guru yang tidak merata, guru yang tidak sesuai dengan bidangnya. Ia yakin, begitu permasalahan guru bisa diselesaikan, maka 75 persen persoalan pendidikan di Indonesia terselesaikan.

“Caranya dengan meningkatkan standar kompetensi guru, konten pendidikan, proses belajar mengajar, penilaian atau evaluasi pendidikan, pengelolaan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan guru sesuai dengan kinerjanya,” jelas Syawal.

Terkait permasalahan kurangnya jumlah guru di Indonesia, Syawal mengatakan Unimed belum mampu menyediakan sebanyak jumlah yang diperlukan untuk menutupi kekurangan. Sebab, fakultas pencetak tenaga guru di UNIMED hanya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Kompetensi Guru Berdasar UU 14/2005

Menilik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Baca Juga :  Demi Generasi Emas, Kompetensi Guru Ditingkatkan

A. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :

1. Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.

2. Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.

3. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.

4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.

5. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

B. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :

1. Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.

2. Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.

Baca Juga :  Hasil Evaluasi, Belum Semua Daerah Terapkan Permendikbud PPDB

3. Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.

4. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.

5. Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

C. Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu

2. Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu

3. Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.

4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif

5. Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.

D. Kompetensi Sosial

Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

1. Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.

2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.

3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya.

4. Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?