Siedoo.com -
Nasional

Kemenag Akreditasi 184 Lembaga Pendidikan Kesetaraan Ponpes, Berikut Daftarnya..

JAKARTA – Ratusan lembaga pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren (ponpes) salafiyah telah terakreditasi oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Ponpes) di tahun 2018. Jumlah persisnya ada 184.

Perinciannya sebanyak 57 ponpes mendapat nilai akreditasi A, 99 ponpes mendapat akreditasi B, serta sebanyak 28 ponpes mendapat akreditasi C.

“Penilaian akreditasi dilakukan bulan Juli hingga Desember 2018 oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF),” kata Direktur Ponpes Ahmad Zayadi melansir dari kemenag.go.id.

Zayadi berharap, ponpes lainnya yang tersebar di Indonesia, secara bertahap dapat mengikuti jejak 184 pesantren yang sudah terakreditasi. Sebab, Zayadi menilai bahwa akreditasi merupakan salah satu langkah rekognisi terhadap lembaga dan lulusan pondok pesantren, terlebih ponpes salafiyah.

Di sisi lain, dinyatakan, hadirnya RUU Pesantren tersebut selain membawa kabar gembira juga menuai tanda tanya bagi sebagian kalangan. Terutama mengenai landasan-landasan yang menjadi pertimbangan fundamental atas penetap rancangan undang-undang tersebut.

Untuk dapat melakukan penelaahan terhadap urgensi RUU Pesantren sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat, maka perlu terlebih dahulu dipahami bagaimana formulasi landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis yang pada akhirnya berfungsi mengarahkan ruang lingkup materi muatan dari peraturan perundang-undangan tersebut.

“Landasan filosofis. Dalam Lampiran I UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dijelaskan bahwa Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” bebernya.

Dinyatakan, Pancasila sebagai dasar dan rujukan menegaskan bahwa agama merupakan bagian penting dalam berbangsa dan bernegara. UUD 1945 kemudian mengamanatkan bahwa Indonesia sebagai negara demokratis harus memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga :  Pro dan Kritik Kebijakan Merdeka Belajar

“Dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah terbukti berkontribusi dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan. Di samping itu, “kaum sarungan” itu juga terbukti memiliki kontribusi nyata dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, pergerakan kebangsaan maupun pembangunan nasional,” jelasnya.

Pesantren secara nyata, tambahnya, telah berperan penting dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945, baik melalui aktivitas pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Pertimbangan Ini yang kemudian menjadi landasan filosofis mengapa negara perlu hadir untuk menjaga kekhasan dan menjamin penyelenggaraan pesantren sesuai dengan kekhasannya,” tandanya.

Sekretaris BAN PAUD Pendidikan Non Formal, Irma Yuliantini menambahkan akreditasi satuan pendidikan kesetaraan terhadap pondok pesantren menjadi sangat penting karena proses pendidikan dan pengajaran pada pondok pesantren itu berlangsung 24 jam.

“Ini menjadi nilai lebih bagi Pontren dari sekolah lainnya,” tambah Irma. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?