Siedoo.com -
Nasional

Awas! jangan Korupsi di Sektor Pendidikan, Kemendikbud Gandeng KPK

JAKARTA – Pengawasan penggunaan anggaran fungsi pendidikan kini lebih ditingkatkan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan sistem pengawasan yang terpadu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan dengan kerja sama yang lebih efektif antara Kemendikbud dengan KPK, diharapkan dapat memberikan dampak lebih baik pada dunia pendidikan.

“Banyak yang kita rancang, akan kita harmoniskan. Mudah-mudahan nanti kita segera mampu membuat sistem yang lebih baik,” ungkapnya dilansir dari kemdikbud.go.id

Pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen anggaran fungsi pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlahnya terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 444,1 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 492,5 triliun pada tahun 2019.

Sebagian besar anggaran fungsi pendidikan ditransfer ke daerah melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik Fisik maupun Nonfisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Dalam Nota Keuangan dan APBN tahun 2019 disebutkan, sebanyak 62,6 persen atau Rp 308,4 triliun anggaran fungsi pendidikan disalurkan ke daerah. Untuk DAK Fisik alokasi sebesar Rp 16,9 triliun. Untuk DAK Nonfisik sebesar Rp 117,7 triliun.

“Mudah mudahan nanti lebih bisa dikontrol itu dana penggunaan di daerah-daerah,  yang akibat desentralisasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tangannya tidak sampai ke daerah. Nanti kita fasilitasi harmonisasinya dengan teman-teman Kementerian Dalam Negeri, dengan teman-teman kabupaten kota dan provinsi. Jadi kalau kita ketemu bersama, mudah-mudahan semuanya berjalan lebih baik. Dan harapan kita memang anggaran pendidikan jadi lebih efektif dan efisien,” jelas Ketua KPK.

Kemendikbud dan KPK sepakat untuk segera melakukan telaah regulasi, khususnya untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan dan pengawasan anggaran pendidikan di daerah. Kemudian, masing-masing pihak akan segera membentuk tim teknis untuk mengembangkan sistem monitoring berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) atau e-monitoring dengan penguatan pelibatan publik.

Baca Juga :  180.861 Peserta Gugur SKD, Keterlambatan Menjadi Alasan Tertinggi Ketidakhadiran

“Anggaran pendidikan ini cukup besar. Kalau ada penyimpangan itu sebenarnya kecil-kecil, tetapi terjadi di wilayah yang sangat luas. Dan kalau dikumpulkan akan menjadi sesuatu yang besar,” tandasnya.

Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan, Kemendikbud dan KPK sudah sepakat dengan untuk memanfaatkan aplikasi-aplikasi yang ada di KPK untuk kita dapat bergabung. Dan yang sudah tergabung akan kita lengkapi dan kita sempurnakan.

“Sehingga penggunaan anggaran pendidikan, termasuk juga pencegahan dan penindakan bisa dilaksanakan dengan lebih baik,” tandasnya.

Sebagai urusan pemerintahan yang bersifat kongruen maka menjadi tantangan tersendiri bagi Kemendikbud, khususnya dalam melakukan pengawasan penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan bebas dari praktik penyimpangan. Mendikbud memberikan apresiasi secara langsung kepada KPK yang turut menangani kasus-kasus korupsi di sektor pendidikan.

“Bisa memberikan efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” cetusnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?