Siedoo.com -
Nasional

Berikut 3 Komitmen dan 9 Rencana Aksi Implementasi Pendidikan Antikorupsi

JAKARTA – Rakornas Pendidikan Antikorupsi yang dilaksanakan KPK, Kemenristekdikti, Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag di Hotel Kartika Chandra, Jakarta sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dengan mendorong diimplementasikannya pendidikan antikorupsi di setiap jenjang pendidikan.

Implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan dari setiap kementerian terkait insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia. Ada beberapa poin yang telah disepakati dalam penandatanganan komitmen bersama ini, antara lain:

1. Pendidikan karakter dan budaya antikorupsi merupakan langkah pencegahan yang penting dalam membangun generasi berintegritas untuk mengurangi korupsi yang ada dalam kehidupan bangsa Indonesia;

2. Sepakat untuk bersama-sama menjalankan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik untuk mendukung tumbuh kembangnya integritas yang ideal di lingkungan pendidikan, dan;

3. Sepakat untuk bersama-sama dan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi serta tata kelola pendidikan yang baik dan bersih.

Paska penandatanganan komitmen, secara lebih teknis direktorat jenderal dari tiap kementerian dan lembaga merumuskan dan menyepakati rencana aksi sebagai upaya percepatan implementasi pendidikan antikorupsi. Berikut delapan poin rencana aksi implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi, yaitu:

1. Menyusun kebijakan yang mewajibkan pembelajaran yang memuat nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di kurikulum setiap jenjang pendidikan selambat-lambatnya bulan Juni 2019;

2. Menyusun dan mendistribusikan materi pembelajaran yang memuat nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di setiap jenjang pendidikan;

3. Melakukan pendampingan pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada satuan pendidikan;

4. Menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya, serta satuan khusus/pokja yang memadai dalam realisasi rencana aksi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi;
5. Menyusun dan melaksanakan kebijakan yang mendukung efektivitas pembelajaran nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi;

Baca Juga :  Komisi X : Sekolah di Daerah Rawan Bencana Perlu Direlokasi

6. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik;

7. Melakukan publikasi terhadap kepatuhan implementasi nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi serta penerapan tata kelola yang bersih dan baik di setiap jenjang pendidikan;

8. Mendorong tata kelola pendidikan yang bersih dan baik melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS);

9. Mendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparansi data yang dapat diakses masyarakat melalui portal-portal informasi, antara lain melalui platform JAGA-KPK. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?