JAKARTA – Mendukung Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, telah dilakukan diseminasi. Kegiatan dilakukan oleh Universitas Mercu Buana selaku Koordinator Sektor 18 Program Citarum Harum. Diseminasi dilakukan bersama 7 Perguruan Tinggi lain, yaitu UHAMKA, UMJ, UKI, UNKRIS, LSPR, Universitas MH Thamrin, STIAMI.
Diseminasi hasil kegiatan pembelajaran inovatif terkait 3R (Reuse, Reduce, Recycle) pengolahan limbah sampah Program Citarum Harum di Kantor Desa Anggadita, Karawang Timur. Dalam diseminasi dipresentasikan berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh Sektor 18 Program Citarum Harum. Seperti kegiatan Bela Negara, Kesehatan Lingkungan, Pos Kesehatan, kegiatan Hidrophonik, Kebijakan Publik, dan kegiatan Pengolahan Limbah Sampah.
Kegiatan pembelajaran inovatif terkait 3R ini dilakukan di tiga dusun di lingkungan Desa Anggadita. Yaitu Dusun Sukamulya, Dusun Sukajaya, dan Dusun Rumambe 2, dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat bersama kader binaan Sektor 18.
Program Berlanjut
Dilansie okezone.com, Perwakilan Lembaga Layanan Dikti Wilayah III, Nugroho, menegaskan agar masyarakat aktif berpartisipasai dalam menjaga lingkungan wilayah Desa Anggadita. Serta menjaga kelestarian sungai Citarum dengan tidak membuang sampah sembarangan dengan menumbuhkan budaya bersih dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Pusat Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Mercu Buana, Inge Hutagalung menyatakan bahwa kegiatan Sektor 18 terkait 3R di Desa Anggadita akan dilanjutkan pada tahun 2019.
“Tentu dengan bentuk program kegiatan yang lebih terpadu dan pelaksanaan kegiatan akan diperluas ke dusun lain di lingkungan Desa Anggadita,” ujar Inge.
Lebih lanjut Inge menegaskan bahwa, melalui kegiatan sosialisasi pengolahan limbah sampah, diharapkan semakin menumbuhkan dan meningkatkan budaya bersih di lingkungan kehidupan warga. (Siedoo)