Nasional

Penting, Berikut Syarat Melamar P3K dan Tahapan Seleksinya

JAKARTA – Guru yang tidak bisa mendaftar CPNS karena terbatasnya usia, ataupun yang gagal dalam seleksi SKD CPNS, masih ada peluang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), membuka peluang mereka untuk menjadi pengabdi negara.

Disebutkan dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018 tersebut, jabatan ASN yang dapat diisi oleh P3K meliputi: a. JF (Jabatan Fungsional); dan b. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).

Melansir dari setkab.go.id, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi P3K untuk Jabatan Fungsional JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

“Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi,” bunyi Pasal 18 dalam PP yang telah keluar dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 November 2018 ini.

Menurut PP ini, seleksi pengadaan P3K terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K, menurut PP ini, mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Sedangkan untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

“PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 28 PP ini.

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud diangkat sebagai calon P3K, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon P3K. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?
Tags: P3KPPPK

Recent Posts

ITS Ikuti Periklindo Electric Vehicle Show 2024, Hadirkan Nogogeni

SURABAYA, siedoo.com - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) turut berpartisipasi dalam perhelatan akbar Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024, sebuah…

9 jam ago

UNIMMA Luncurkan Inovasi Pariwisata Borobudur Melalui Metaverse

MAGELANG, siedoo.com - Tim Dosen dari Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) telah mengembangkan teknologi metaverse untuk digitalisasi pariwisata desa. Platform ini merupakan…

1 hari ago

Disdikbud Kabupaten Magelang Selenggarakan Gelar Karya Pendidikan Selama Dua Hari

MAGELANG, siedoo.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang menyelenggarakan kegiatan 'Gelar Karya Pendidikan' mulai tanggal 2 hingga 4…

3 hari ago

Kampus Mengajar Angkatan 7 SDN Pamujaan dan Hima FKIP Ma’soem University Gelar Festival Pendidikan

BANDUNG, siedoo.com - Tim Kampus Mengajar angkatan 7 SDN Pamujaan, Bandung berkolaborasi dengan Hima FKIP Ma’soem University mengadakan kegiatan Festival Pendidikan, Kamis…

4 hari ago

9.963 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di ITS

SURABAYA, siedoo.com - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sebagai salah satu pusat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional…

5 hari ago

Rektor UNIMMA Nobar Indonesia vs Uzbekistan di Kampus

MAGELANG, siedoo.com - Nonton bareng (nobar) Timnas U-23 Indonesia yang berlaga melawan Uzbekistan di Semifinal Asian Footbal Cup (AFC) 2024…

6 hari ago