Siedoo.com -
Internasional

Ahli Hukum Laut Bahas Isu Pulau Buatan di Luar Yurisdiksi

BANDUNG – Berbagai akademisi dihadirkan pada satu acara di Ruang Serba Guna Gedung 2 Kampus Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35, Bandung, Rabu (21/11/2018) dan Kamis (22/11/2018). Mereka menjadi pembicara dalam seminar internasional  “Indonesian Center for Law of the Sea (ICLOS) Conference 2018: UNCLOS & Artificial Island Beyond National Jurisdiction”.

Seminar ini menghadirkan sejumlah pembicara utama, diantaranya Prof. dr. Alex G. Oude (Netherlands Institute of the Law of the Sea Utrecht University), Dr. Aniruddha Rajpurt (anggota UN International of Law Commision), I Made Andi Arsana, PhD (Universitas Gadjah Mada, serta sejumlah pembicara lainnya. Adapun pembicara kunci dalam seminar internasional ini adalah Guru Besar bidang Hukum Laut FH Unpad Prof. Dr. Etty R. Agoes, LL.M.

Seminar internasional ini dibuka secara resmi oleh Rektor Unpad Prof. Tri Hanggono Achmad. Dalam sambutannya, Rektor berharap seminar ini dapat menghasilkan berbagai pemikiran baru terkait perkembangan hukum laut.

Rektor berpendapat, isu transformasi globalisasi menjadi satu pembahasan dalam seminar ini. Ini disebabkan, menghadapi era revolusi industri tahap empat, perkembangan hukum laut juga diperkirakan akan semakin luas.

“Bicara hukum laut, tidak hanya berbicara teritorial, tetapi globalisasi juga berperan,” kata Rektor.

Pusat Hukum Laut Indonesia atau the Indonesian Center for Law of the Sea (ICLOS) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menggelar seminar internasional “ICLOS Conference 2018: UNCLOS & Artificial Island Beyond National Jurisdiction”. Direktur ICLOS FH Unpad R.A. Gusman C. Siswandi, PhD, mengatakan, seminar internasional membahas berbagai isu yang mengemuka dalam perkembangan hukum laut secara global. Salah satu isu yang belum terselesaikan adalah klaim pengembangan pulau buatan di luar yurisdiksi nasional suatu negara. (Siedoo) 

Apa Tanggapan Anda ?