Siedoo.com -
Nasional

Kongres Bahasa Indonesia XI Tahun 2018 Selesai, Ini Hasilnya

JAKARTA – Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dadang Sunendar secara resmi menutup Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XI tahun 2018, di Jakarta. Selesainya KBI XI tahun 2018 ini menghasilkan 22 rekomendsi.

Dalam acara penutupan, Ketua Tim Perumus KBI XI, Djoko Saryono membacakan 22 pokok rekomendasi di depan para peserta kongres. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rekomendasi kepada Kepala Badan Bahasa.

Disampaikan Djoko, Kongres Bahasa Indonesia X (kesepuluh) lalu melahirkan 33 rekomendasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra. Sebanyak 32 rekomendasi telah terlaksana dengan baik oleh para pemangku kepentingan yang terlibat.

“Satu rekomendasi yang belum dilaksanakan secara optimal adalah tentang tata kelola penyuntingan dan penerjemahan,” kata Djoko.

Rekomendasi pertama KBI XI terkait penginternasionalan Bahasa Indonesia. Sebagai amanat undang-undang, Pemerintah perlu meningkatkan sinergi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan.

“Demi mencapai target bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional pada tahun 2045, perlu ditegaskan kembali keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penginternasionalan Bahasa Indonesia,” lanjut Djoko.

Selain itu, Pemerintah didorong untuk dapat menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah. Serta harus memperkuat pembelajaran sastra di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi.

Kemendikbud diharapkan dapat menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Diharapkan juga, Pemerintah dapat memperluas penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta. Pemerintah harus menegakkan peraturan perundangan-undangan kebahasaan dengan mendorong penerbitan peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran.

Baca Juga :  Kabar Baik, Passing Grade CPNS Akan Dievaluasi Panselnas, Sabar Ya..

Bersama seluruh komponen masyarakat, Pemerintah harus meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing. Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah harus mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam kerangka pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra.

Djoko menambahkan, Pemerintah juga harus mengembangkan sarana kebahasaan dan kesastraan bagi penyandang disabilitas demi terwujudnya ekosistem yang inklusif.

“Pemerintah gencar membangun infrastruktur fisik, ini perlu dilengkapi oleh bahasa dan sastra sebagai infrastruktur lunak,” tambahnya dilansir minanews.net.

Terkait hal-hal di atas, Badan Bahasa wajib melakukan pemantauan, koordinasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan Kongres Bahasa Indonesia XI serta melaporkannya dalam Kongres Bahasa Indonesia XII di tahun 2023 nanti. Masyarakat umum dapat mengunduh materi dan hasil KBI melalui laman kbi.kemdikbud.go.id. (Siedoo/NSK)

Apa Tanggapan Anda ?