Siedoo.com -
Opini

Mengenal Lebih Dalam Satuan Baru Pendidikan Diniyah Formal (PDF)

Siedoo, SEJAK 2015 peta baru satuan pendidikan formal, secara nasional telah bertambah dengan munculnya Pendidikan Diniyah Formal yang disingkat PDF.

PDF ini diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sebagai satuan baru dalam peta pendidikan formal di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.

Hal tersebut ditulis Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry, Banda Aceh  Teuku Zulkhairi, MA. Dijelaskan, sebagai catatan, PMA ini sendiri merupakan turunan atas Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang merupakan implementasi dari UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Jadi, PDF ini lahir setahun setelah keluarnya PMA tersebut. Jadi, mengingat satuan PDF yang baru muncul tiga tahun lalu, maka sangatlah dipahami alasan kenapa banyak di antara praktisi dan stakeholder pendidikan yang belum mengetahui peta baru ini,” tulisnya.

Secara ringkas dapat dijelaskan, jika sebelumnya hanya mengenal pendidikan formal seperti sekolah dengan jenjang pendidikan yang dimulai dari SD, SMP, SMA dan berlanjut perguruan tinggi umum, serta madrasah yang dimulai dari MI, MTs, MA dan berlanjut ke perguruan tinggi keagamaan Islam.

Maka, kini peta itu bertambah dengan munculnya PDF yang dimulai dari tingkat ula (dasar), wustha (menengah), ‘ulya (tinggi) dan kemudian berlanjut ke tingkat Ma’had ‘Aly.

“Istimewanya, PDF ini hanya khusus diselenggarakan oleh dan di pesantren/dayah saja. Dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh PMA tersebut. Seperti adanya santri sebanyak 300 orang setiap tahun sejak 10 tahun terakhir,” tambah Staf Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kanwil Kemenag Aceh (2013-2016) ini, sebagaimana dilansir dari tribunnews.com. 

Jadi, selain dayah tidak bisa menyelenggarakan satuan pendidikan ini. Penyelenggara PDF ini, di samping tentu saja memiliki tanggung jawab, namun juga memiliki hak. Seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), legalitas ijazah dan sebagainya yang memang hemat penulis akan sangat membantu menyukseskan penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga :  Dihadapan Santri, Dosen Sampaikan Edukasi Digital

“Maka kehadiran PDF dalam satuan pendidikan formal di Indonesia sudah seharusnya disambut dengan antusiasme dan dukungan dari berbagai stakeholder pendidikan, khususnya di Aceh. Sebab, PDF ini adalah formula baru dalam pengembangan dayah, mendapat legalitas formal dalam sistem pendidikan nasional dan di sisi lain dengan tetap menjaga ciri khas dayah yang berlandaskan pada studi turats klasik,” paparnya.

Lahirnya PDF berawal dari fakta bahwa, keberadaan sekolah dan madrasah dianggap belum cukup mampu melahirkan alumnus yang mampu menjawab tantangan dunia dengan paradigma Islam. Serta dalam menyelesaikan berbagai problem yang muncul di tengah umat.

Faktanya sekolah hanya mengajarkan mata pelajaran Agama 2-3 jam pelajaran/minggu. Sementara madrasah pun mata pelajaran Agama hanya dikembangkan melalui lima mata pelajaran: Alquran-Hadis, Akidah-Akhlak, Fiqh, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.

“Jika dibandingkan dengan pelajaran umum, di madrasah hanya 25% pelajaran agama dan 75% pendidikan umum,” terangnya.

Nah, PDF ini sebaliknya. Berdasarkan kurikulum yang ditetapkan PMA 75% pelajaran agama dan 25% pelajaran umum. Bahkan pelajaran umum pun akan dikemas dengan model pembelajaran kitab, yang ditulis dalam bahasa Arab.

Untuk tingkat wustha, pelajaran yang diajarkan yaitu Alquran, Tafsir-Ilmu Tafsir, Hadis-Ilmu Hadis, Tauhid, Fiqh-Ushul Fiqh, Akhlak-Tasawuf, Tarikh, Bahasa Arab, Nahwu-Sharf, Balaghah, dan Ilmu Kalam. Untuk pelajaran umum, yang diajarkan di tingkat wustha adalah Pendidikan Kewarganegaraan, bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Jadi di tingkat wustha ini, ada 11 mata pelajaran agama dan 4 pelajaran umum.

Sementara untuk tingkat ulya, kurikulum pendidikan keagamaan Islam yang diajarkan yaitu Alquran, Tafsir-Ilmu Tafsir, Hadis-Ilmu Hadis, Tauhid, Fiqh-Ushul Fiqh, Akhlak-Tasawuf, Tarikh, Bahasa Arab, Nahwu-Sharf, Balaghah, Ilmu Kalam, Ilmu Arudh, Ilmu Mantiq, dan Ilmu Falak.

“Sedangkan untuk mata pelajaran umum, selain empat mata pelajaran sebagaimana di tingkat wustha, maka di tingkat ulya bertambah satu lagi. Yaitu pelajaran Seni dan Budaya. Jadi di tingkat ulya ini ada 14 mata pelajaran agama dan 5 pelajaran umum,” tambahnya lagi.

Baca Juga :  Meski 20 Persen APBN, Belum Cukup Biayai Pendidikan di Indonesia

Ujian Nasional (Imtihan Wathani), materi yang diujikan dalam PDF tingkat ulya ini mencakup Hadis-Ilmu Hadis, Fiqh-Ushul Fiqh, Tafsir-Ilmu Tafsir, Bahasa Arab, dan Nahwu-Sharf. Dan bagusnya lagi, soal ujian semua mata pelajaran ini seluruhnya materinya ditulis dalam bahasa Arab.

Pihaknya kebetulan ikut menyaksikan pelaksanaan ujian nasional pertama yang diselenggarakan Maret 2018 lalu di Dayah Babussalam Matangkuli Aceh Utara.

Para santri yang telah mengikuti Imtihan Wathani akan memperoleh ijazah nasional yang dikirim dari Kemenag Pusat dan ditandatangani oleh pimpinan dayah dan kepala PDF.

Ia juga sering berdiskusi dengan pimpinan Dayah Babussalam, Tgk H Sirajuddin, di mana ia cukup gembira dengan program PDF ini. Sebab banyak masalah-masalah yang muncul sebelumnya dapat terselesaikan dengan hadirnya program PDF ini.

Untuk Aceh, memang baru Dayah Babussalam yang menyelenggarakan program ini. Dayah ini memenuhi kualifikasi, sehingga pada 2015 saat pertama kali program PDF ini diluncurkan, Dayah Babussalam lulus verifikasi untuk menyelenggarakan program PDF ini bersama tujuh pesantren lainnya di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

“Sebelumnya, Dayah Babussalam tidak melaksanakan satuan pendidikan apa pun (baik sekolah maupun madrasah), kecuali pendidikan Salafiyah saja,” urainya panjang lebar.

Namun kini, pesantren-pesantren yang menyelenggarakan program PDF ini di luar Aceh bertambah drastis. Baik tingkat wustha maupun ulya. Pada 2016 misalnya, Kemenag kembali menyerahkan SK untuk 12 pesantren lainnya dari seluruh Indonesia yang lulus verifikasi.

Kemudian pada 2018, Kemenag Pusat kembali menyerahkan SK penyelenggaraan PDF baik tingkat wustha maupun ulya kepada 18 pesantren lainnya dari seluruh Indonesia.

“Pertanyaannya, kenapa dayah di Aceh yang menyelenggarakan program PDF masih belum bertambah? Padahal, berdasarkan PMA No.13 Tahun 2014, pesantren apapun dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan program PDF ke Kemenag,” tanyanya.

Baca Juga :  Menag : RUU Pesantren Mempertegas Ruh Pesantren

Dugaannya, problem utamanya adalah karena kurangnya sosialiasi. Akibatnya, urgensitas program PDF ini belum dipahami oleh pihak-pihak terkait.

Padahal, seandainya dayah-dayah di Aceh telah menerima secara baik informasi tentang program PDF ini, tentulah akan banyak yang berminat untuk menyelenggarakannya.

Pada akhirnya, akan banyak dayah-dayah yang terbantu oleh pemerintah pusat. Misalnya bantuan berupa dana BOS, seperti dijelaskan di atas.

Di sisi lain, dengan format kurikulum sebagaimana digambarkan di atas dan program inovasi lainnya, tidak ragu bahwa visi Kemenag untuk melahirkan lulusan yang mutafaqquh fiddin (ahli ilmu agama Islam) dari program PDF ini akan menemukan hasil, dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Di sini, kita menanti jihadiyah (kesungguhan) para pengambil kebijakan untuk merespons secara aktif kelahiran program PDF ini. Kita berharap sosialiasi semakin intens dilakukan, tidak hanya oleh Kemenag Aceh dan Dinas Dayah, namun juga pihak lainnya. Dan pada akhirnya pendidikan Aceh kita harapkan semakin maju. Amiin,” jelasnya. (*)

Apa Tanggapan Anda ?