Polisi Ringkus Pengemudi BMW dalam Kasus Tabrak Lari Argo Ericko Achfandi. Setelah sempat buron dan menjadi perbincangan hangat publik, pengemudi mobil BMW yang diduga kuat terlibat dalam insiden tabrak lari yang menewaskan Argo Ericko Achfandi akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian. Mahasiwa UGM penangkapan ini menjadi titik terang dari kasus tragis yang mengguncang jagat maya dan memicu simpati dari masyarakat luas.
Penangkapan yang Dramatis UGM
Pelaku berinisial RAS (27) berhasil diamankan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Selasa dini hari (28/5). Syahduddi, proses penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi cukup banyak bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
“Kami telah melakukan penyelidikan intensif sejak hari kejadian. Setelah mengidentifikasi nomor polisi kendaraan yang terlibat, UGM kami menelusuri keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ungkap Kombes Syahduddi.
Upaya Melarikan Diri dan Penghilangan Barang Bukti
RAS ketahui sempat mencoba menghilangkan jejak dengan mengganti plat nomor kendaraannya dan berpindah-pindah tempat tinggal dalam waktu singkat. Bahkan, mobil BMW yang kendarainya pada malam kejadian temukan dalam kondisi telah modifikasi di sebuah bengkel mobil mewah di Tangerang.
“Pelaku sempat mencoba menghapus bukti dengan mengecat ulang mobil dan mengganti sebagian bodi kendaraan. Namun, berdasarkan forensik kendaraan, kami bisa mencocokkan identitas mobil tersebut,” tambah Syahduddi UGM.
Tragedi yang Menggugah Nurani Publik UGM
Insiden tragis ini terjadi pada Jumat malam (24/5) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Argo Ericko Achfandi, seorang pemuda berusia 25 tahun dari UGM, laporkan tengah menyeberang jalan saat sebuah mobil BMW melaju dengan kecepatan tinggi dan menabraknya. Alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan, pengemudi mobil justru tancap gas meninggalkan korban tergeletak tak bernyawa.
Video kejadian langsung viral di media sosial setelah warga sekitar mengunggah rekamannya. Warganet ramai-ramai menyerukan agar pelaku segera tangkap dan beri hukuman setimpal. Polisi Ringkus Pengemudi BMW dalam Kasus Tabrak Lari Argo Ericko Achfandi
Keluarga Korban Menuntut KeadilanÂ
Pihak keluarga korban menyambut baik kabar penangkapan ini, meski duka mereka belum sepenuhnya terobati. Ayah Argo, Bapak Achmad Fandi, mengatakan bahwa yang mereka harapkan sekarang adalah proses hukum yang adil.
“Anak saya tidak akan kembali, tapi kami ingin keadilan tegakkan. UGM Jangan sampai kejadian seperti ini anggap sepele. Harapan kami, proses hukum lakukan secara terbuka dan adil. Pelaku harus hukum seberat-beratnya,” ucapnya kepada awak media.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
RAS kini telah tetapkan sebagai tersangka dan terjerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Penyidik juga tengah mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau pengaruh alkohol saat kejadian UGM.
“Kami akan memeriksa lebih lanjut kondisi pelaku saat kejadian, termasuk tes alkohol dan narkoba. Proses ini harus jalankan dengan teliti karena menyangkut nyawa manusia,” tegas Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat.
Dukungan dan Desakan Publik UGM
Publik terus mengikuti perkembangan kasus ini. Bahkan, petisi online pun bermunculan, menuntut hukuman maksimal bagi pelaku. Tagar #KeadilanUntukArgo sempat menjadi trending topic di Twitter Indonesia.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi siapa pun yang berkendara bahwa keselamatan dan tanggung jawab di jalan raya bukan hal sepele UGM. Harapan kini tertuju pada sistem hukum untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Keadilan mungkin tidak bisa menghapus luka, tapi setidaknya bisa memberi rasa tenang bagi yang tinggalkan,” tutup Kombes Syahduddi dalam pernyataannya.