Fachri Albar Ditangkap Polisi Dunia Hiburan Kembali Dikejutkan
TRENDING

Fachri Albar Ditangkap Polisi Dunia Hiburan Kembali Dikejutkan

Fachri Albar Ditangkap Polisi Dunia Hiburan Kembali Dikejutkan Jakarta, 2025 – Dunia hiburan Tanah Air kembali di guncang kabar tak sedap. Aktor ternama Fachri Albar di laporkan di tangkap pihak kepolisian terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat Fachri bukan kali pertama berurusan dengan barang haram tersebut.

Digerebek di Kediaman Pribadi

Penangkapan di lakukan pada Mingu malam, 20 April 2025, di kediaman pribadi Fachri yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

Tim dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang di pimpin langsung oleh AKBP Reza Pratama melakukan penggerebekan setelah mendapat laporan dari masyarakat serta hasil penyelidikan mendalam.

“Ya, benar. Kami mengamankan saudara FA di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB. Kami menemukan beberapa barang bukti yang diduga narkotika,” ujar AKBP Reza dalam konferensi pers singkat.

Barang bukti yang di amankan antara lain sabu-sabu seberat 0,8 gram, dua linting ganja kering, serta beberapa butir pil psikotropika. Semua barang tersebut di temukan dalam laci kamar dan meja ruang tamu.

Reaksi Keluarga dan Pihak Manajemen

Kabar penangkapan Fachri langsung membuat heboh media sosial dan di beritakan luas oleh berbagai media massa. Istrinya, aktris dan model Renata Kusmanto, memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi.

Sementara itu, pihak manajemen Fachri menyampaikan keprihatinan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kami sangat prihatin dengan kabar ini. Saat ini kami masih menunggu informasi resmi dari kepolisian. Kami akan memberikan update setelah situasinya lebih jelas,” ujar manajer Fachri melalui pesan singkat kepada wartawan.

Bukan Kali Pertama

Fachri Albar sejatinya bukan nama baru dalam daftar selebritas yang terjerat kasus narkoba. Pada 2018 lalu, ia juga sempat di tangkap dengan kasus yang sama dan menjalani rehabilitasi selama 7 bulan. Kala itu, Fachri sempat menyatakan bahwa ia ingin berubah dan menjauhi narkoba demi keluarga dan kariernya.

Namun kenyataannya, godaan dunia hitam seakan sulit di hindari. Kembali terjerat di tahun 2025 menunjukkan bahwa proses rehabilitasi sebelumnya belum sepenuhnya berhasil mengubah pola hidup sang aktor.

Karier dan Citra di Ambang Kehancuran?

Fachri Albar di kenal sebagai aktor berbakat yang telah membintangi berbagai film dan sinetron papan atas. Wajahnya yang khas dan aktingnya yang kuat membuatnya di gemari berbagai kalangan. Namun, kasus hukum yang menimpanya bisa menjadi titik balik yang pahit bagi perjalanan kariernya di dunia hiburan.

Sejumlah proyek film yang tengah di garap di kabarkan akan meninjau ulang keterlibatan Fachri. “Kami masih menunggu kejelasan status hukum Fachri sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” kata seorang produser film yang namanya enggan di sebutkan.

Dukungan dan Kritik Mengalir

Meskipun banyak pihak menyayangkan kejadian ini, tak sedikit pula yang memberikan dukungan moral kepada Fachri agar mau menjalani proses hukum dengan jujur dan kembali menjalani rehabilitasi.

“Semoga kali ini benar-benar jadi pelajaran. Masih banyak yang peduli dan mau melihat dia kembali berkarya,” tulis seorang netizen di kolom komentar Instagram salah satu akun gosip. Fachri Albar Ditangkap Polisi Dunia Hiburan Kembali Dikejutkan

Namun ada pula yang menyuarakan kekecewaan. “Sudah di kasih kesempatan, tapi jatuh lagi. Harusnya selebritas bisa jadi contoh, bukan malah terlibat narkoba,” ujar komentar lain yang mendapat banyak likes.

Polisi Masih Dalami Kasus

Hingga saat ini, Fachri Albar masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga akan melakukan tes urine dan kemungkinan tes darah untuk memastikan kandungan zat terlarang di tubuhnya.

Selain itu, penyidik masih mendalami apakah Fachri hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam jaringan pengedar.

Jika terbukti bersalah, Fachri terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga miliaran rupiah, sesuai dengan UU Narkotika yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *