Dokter Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung Modus Ambil Sampel Darah
DAERAH TRENDING

Dokter Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung Modus Ambil Sampel Darah

Dokter Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung Modus Ambil Sampel Darah Kasus mengejutkan terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Di mana seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31). Di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan pasien.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Maret 2025 di lantai 7 RSHS saat Priguna sedang menjalani tugas jaga malam. Sekitar pukul 01.00 WIB, Priguna mendatangi korban, seorang perempuan berusia 21 tahun, dengan alasan mengambil darah untuk kebutuhan medis orang tuanya. Ia meminta korban untuk tidak di temani adiknya.

Di kamar 711, Priguna meminta korban mengganti pakaian, menusukkan jarum ke tangan korban hingga 15 kali, dan memasangkan infus. Setelah itu, pelaku memasukkan cairan bening melalui selang infus, menyebabkan korban merasa pusing hingga tak sadarkan diri.

Beberapa jam kemudian, korban sadar dan mendapati dirinya telah berpakaian kembali. Priguna kemudian mengantarnya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS. Korban merasakan kejanggalan dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, termasuk suntikan yang di berikan pelaku dan rasa perih saat buang air kecil.

Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat dan menangkap Priguna pada 28 Maret 2025. Sebanyak 11 saksi telah di periksa, termasuk orang tua korban, adik korban, perawat, dan dokter RSHS. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti alat infus, sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, berbagai obat, dan satu kondom.

Ancaman Hukuman

Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, kepercayaan,wewenang, atau perbawa yang tumbuh dari tipu daya muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang.

Memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan di lakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. Di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Kasus Serupa di Bandung

Kasus kekerasan seksual di lingkungan medis Bandung bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada Februari 2022, seorang sekuriti rumah sakit di Bandung, Asep Wisnu Sugiarto (40). Di tangkap karena menyetubuhi anak pasien yang masih berusia 14 tahun sebanyak lima kali dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2021.

Modus operandi pelaku adalah membujuk dan mengiming-imingi korban hingga terjalin hubungan asmara, yang kemudian berujung pada persetubuhan, bahkan di area rumah sakit saat ibunya tengah di rawat. Dokter Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung Modus Ambil Sampel Darah

Dampak dan Tanggapan Publik

Kasus yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama menambah daftar panjang praktik kekerasan seksual di lingkungan medis. Mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan.

Masyarakat berharap pihak berwenang dan institusi medis meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *