Pecatan TNI Selundupkan Senjata ke KKB Ditangkap Penyelundupan senjata oleh mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Merupakan fenomena yang mengkhawatirkan dan mengancam stabilitas keamanan nasional. Kasus terbaru melibatkan Yuni Enumbi, seorang pecatan TNI yang di tangkap saat berusaha menyelundupkan senjata api dan amunisi ke KKB di Puncak Jaya.
Profil Yuni Enumbi: Dari Prajurit hingga Penyelundup
Yuni Enumbi, 29 tahun, sebelumnya merupakan anggota TNI yang di pecat karena terlibat dalam kasus serupa. Ia di tangkap oleh Satgas Damai Cartenz 2025 dan Polda Papua di KM 76, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, pada 6 Maret 2025.
Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan senapan SS1, pistol G2, dan amunisi senilai Rp 1,3 miliar yang rencananya akan disalurkan ke KKB di Puncak Jaya.
Modus Operandi Penyelundupan Senjata
Yuni Enumbi di duga membeli senjata api dari Pulau Jawa dan membawanya ke Papua melalui jalur laut sebelum di distribusikan lewat jalur darat ke Puncak Jaya.
Modus operandi ini menunjukkan jaringan penyelundupan yang terorganisir dan memanfaatkan celah pengawasan di berbagai titik transportasi.
Keterlibatan mantan aparat keamanan dalam jaringan ini menambah kompleksitas upaya pemberantasan penyelundupan senjata ke wilayah konflik.
Kasus Serupa: Yotam Bugiangge dan Senat Soll
Fenomena mantan anggota TNI yang membelot dan bergabung dengan KKB bukanlah hal baru. Sejak tahun 1970, setidaknya ada enam anggota TNI yang membelot dan bergabung menjadi anggota KKB Papua.
Salah satu kasus yang menghebohkan adalah Prada Yotam Bugiangge, mantan prajurit dari Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili (Yonif 756/WMS), yang menghilang sejak 17 Desember 2021 sambil membawa satu pucuk senjata SS-2 V1 saat melaksanakan tugas jaga.
Yotam di duga bergabung dengan KKB pimpinan Egianus Kogoya dan terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di Papua.
Kasus lainnya melibatkan Senat Soll, mantan anggota TNI yang di pecat dan kemudian menjadi pimpinan KKB di Yahukimo.
Ia terlibat dalam setidaknya 12 kasus kejahatan, termasuk pembunuhan dua anggota TNI di Ujung Bandara Dekai pada 18 Mei 2021, serta perampasan dua pucuk senjata api jenis SS2.
Dampak Terhadap Keamanan dan Upaya Penanggulangan
Keterlibatan mantan anggota TNI dalam penyelundupan senjata dan aksi kekerasan KKB menimbulkan ancaman serius bagi keamanan nasional.
Pengetahuan dan keterampilan militer yang di miliki para mantan prajurit ini dapat meningkatkan efektivitas operasi KKB. Sehingga menyulitkan upaya penegakan hukum dan stabilisasi keamanan di Papua. Pecatan TNI Selundupkan Senjata ke KKB Ditangkap
Untuk mengatasi ancaman ini, di perlukan langkah-langkah strategis, antara lain:
- Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum: Memperketat pengawasan terhadap peredaran senjata api dan amunisi, serta menindak tegas pelaku penyelundupan sesuai hukum yang berlaku.
- Pembinaan Mental dan Kesejahteraan Prajurit: Meningkatkan pembinaan mental dan kesejahteraan prajurit TNI untuk mencegah tindakan desersi dan pembelotan.
- Pemberdayaan Masyarakat Lokal: Melibatkan masyarakat lokal dalam upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap aktivitas penyelundupan dan rekrutmen oleh KKB.
- Kerja Sama Antarinstansi: Meningkatkan koordinasi antara TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam upaya penanggulangan penyelundupan senjata dan pemberantasan KKB.
Penyelundupan senjata oleh pecatan TNI ke KKB merupakan ancaman nyata bagi stabilitas dan keamanan nasional.
Kasus-kasus seperti yang melibatkan Yuni Enumbi dan Yotam Bugiangge menunjukkan perlunya upaya komprehensif dalam mencegah dan menanggulangi fenomena ini.
Dengan langkah-langkah strategis dan kerja sama yang solid antara berbagai pihak. Di harapkan ancaman ini dapat di minimalisir demi terciptanya kedamaian dan keamanan di Papua serta seluruh wilayah Indonesia.