Uang 565 Miliar Hasil Sitaan Kasus Impor Gula Digelar Kejagung Pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong.
Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terkait dengan pemberian izin impor gula kristal mentah yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
Latar Belakang Kasus
Pada periode 2015-2016, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Selama masa jabatannya, ia di duga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Hal ini bertentangan dengan hasil rapat koordinasi antarkementerian yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor tambahan.
Perkembangan Terbaru
Pada Februari 2025, Kejaksaan Agung kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini dan menyita uang tunai sebesar Rp 565 miliar yang terkait dengan para tersangka tersebut.
Namun, tidak ada informasi resmi yang menyebutkan bahwa Tom Lembong termasuk di antara sembilan tersangka baru tersebut.
Tom Lembong telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula sejak Oktober 2024.
Perkembangan terbaru pada Februari 2025 menunjukkan penambahan sembilan tersangka baru dan penyitaan sejumlah uang terkait kasus ini.
Namun tidak ada informasi yang mengindikasikan perubahan status hukum Tom Lembong dalam kasus tersebut. Uang 565 Miliar Hasil Sitaan Kasus Impor Gula Digelar Kejagung
Dampak Terhadap Pasar Gula Nasional
Kasus ini membawa dampak signifikan terhadap pasar gula di Indonesia. Dengan adanya penyalahgunaan izin impor, gula impor yang masuk ke Indonesia menjadi lebih murah di bandingkan produksi dalam negeri.
Sehingga banyak petani tebu dan produsen gula lokal mengalami kerugian.
Selain itu, praktik ilegal dalam impor gula juga berkontribusi terhadap ketidakstabilan harga gula di pasaran. Dengan adanya tindakan tegas dari Kejagung, di harapkan praktik serupa dapat di minimalisir sehingga pasar gula dapat kembali sehat dan kompetitif.
Tindak Lanjut Kasus
Kejagung menegaskan bahwa kasus ini masih terus di kembangkan. Selain menyita uang Rp 565 miliar, pihak Kejaksaan juga telah menahan beberapa tersangka yang di duga kuat terlibat dalam skema ini.
Penyelidikan lebih lanjut akan di lakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Negara telah di rugikan akibat praktik ilegal ini, dan kami akan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tambah Jaksa Agung.
Selain itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan untuk memperketat regulasi impor gula agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Salah satu langkah yang sedang dikaji adalah penerapan sistem pemantauan impor berbasis digital untuk memastikan transparansi dalam setiap transaksi.