Sidang Gugatan Prapeadilan Hasto vs KPK Di Gelar
POLITIK TRENDING

Sidang Gugatan Prapeadilan Hasto vs KPK Di Gelar

Sidang Gugatan Prapeadilan Hasto vs KPK Di Gelar Sidang gugatan praperadilan yang di ajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencapai tahap putusan.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Djuyamto.

Latar Belakang Kasus Hasto

Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan setelah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus. Pertama, dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Kedua, dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan mantan kader PDIP, Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada 24 Desember 2024. Menanggapi hal tersebut, Hasto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Proses Persidangan Hasto

Sidang praperadilan ini di mulai pada 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang perdana, tim kuasa hukum Hasto yang di pimpin oleh Todung Mulya Lubis menyampaikan sejumlah dalil.

Mereka menegaskan bahwa Hasto tidak pernah di periksa sebagai calon tersangka atau saksi sebelum penetapan status tersangka, yang menurut mereka bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selama proses persidangan, kedua belah pihak, baik tim kuasa hukum Hasto maupun Biro Hukum KPK, menyampaikan argumen dan bukti masing-masing. Hakim Djuyamto berharap sidang ini menghadirkan perdebatan hukum yang kuat dan objektif.

Harapan dan Sikap KPK

Menjelang putusan, KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika menyatakan harapannya agar hakim dapat bersikap objektif dalam memutus perkara ini. Jadi KPK menegaskan keyakinannya bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan di dukung oleh alat bukti yang cukup.

Putusan Sidang

Pada sidang yang di gelar hari ini, hakim tunggal Djuyamto membacakan putusan terkait gugatan praperadilan yang di ajukan oleh Hasto Kristiyanto. Namun, hingga berita ini di turunkan, hasil putusan tersebut belum di publikasikan secara resmi.

Publik menantikan hasil putusan ini, mengingat kasus ini menjadi sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sidang Gugatan Prapeadilan Hasto vs KPK Di Gelar

Implikasi Putusan

Apapun hasil putusan praperadilan ini, akan memiliki dampak signifikan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Jika gugatan Hasto di terima, maka penetapan status tersangkanya oleh KPK dapat di anggap tidak sah, yang berpotensi mempengaruhi proses penyidikan kasus terkait.

Sebaliknya, jika gugatan di tolak, maka proses hukum terhadap Hasto akan berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sidang praperadilan antara Hasto Kristiyanto dan KPK merupakan salah satu kasus penting dalam dinamika hukum dan politik Indonesia.

Proses persidangan yang transparan dan objektif di harapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *