BPN/ATR Investigasi Polemik Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
POLITIK

BPN/ATR Investigasi Polemik Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

BPN/ATR Investigasi Polemik Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah melakukan investigasi terkait polemik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi pagar laut, Tangerang.

Masalah ini mencuat setelah masyarakat setempat menyuarakan kekhawatiran terkait potensi dampak lingkungan dan legalitas proyek yang di anggap melibatkan pihak swasta dengan kepentingan tertentu.

Latar Belakang Polemik

Kasus ini berawal dari pembangunan proyek di wilayah pesisir Tangerang yang di klaim telah mendapatkan izin HGB. Proyek tersebut mencakup reklamasi dan pendirian bangunan di atas lahan hasil pengurugan di kawasan pagar laut. Namun, sejumlah pihak menyoroti ketidaksesuaian antara rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan penerbitan sertifikat HGB tersebut.

“Kami merasa ini sangat janggal. Lokasi ini seharusnya menjadi kawasan konservasi dan tidak boleh di manfaatkan untuk proyek komersial,” ujar Faisal Rahman. Salah satu perwakilan warga dari komunitas peduli lingkungan Tangerang, dalam sebuah diskusi publik yang diadakan pada Sabtu (13/01/2025).

Langkah ATR/BPN

Menyikapi polemik ini, ATR/BPN menyatakan akan melakukan audit komprehensif terhadap proses penerbitan sertifikat HGB di kawasan pagar laut. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Banten, Sri Andini. Menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki apakah penerbitan sertifikat tersebut sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memastikan transparansi dalam kasus ini. Jika di temukan pelanggaran, kami tidak akan segan mencabut sertifikat tersebut dan mengambil langkah hukum,” tegas Sri dalam konferensi pers, Senin (20/01/2025).

Selain itu, ATR/BPN juga menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk memastikan dampak lingkungan dari proyek tersebut sesuai dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Reaksi Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Pemerintah Kota Tangerang turut memberikan perhatian serius terhadap isu ini. Walikota Tangerang, Arif Wibowo, meminta agar proses penyelidikan di lakukan dengan cepat dan transparan untuk meredam keresahan masyarakat. Ia juga mengusulkan adanya dialog antara pihak pengembang, pemerintah, dan perwakilan masyarakat guna mencari solusi terbaik.

Di sisi lain, masyarakat pesisir mengadakan aksi damai di depan kantor ATR/BPN setempat untuk menuntut penghentian sementara proyek hingga investigasi selesai. Mereka menilai proyek tersebut telah merusak ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan utama nelayan.

“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi tolong jangan abaikan nasib kami sebagai nelayan dan dampaknya terhadap lingkungan. Laut ini adalah masa depan anak cucu kami,” kata Siti Nurhaliza, seorang warga pesisir yang ikut dalam aksi tersebut.

Masalah yang Mengemuka

Dari hasil wawancara dengan sejumlah pakar, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi perhatian:

  1. Legalitas Penggunaan Lahan Beberapa ahli hukum pertanahan menyebutkan bahwa HGB tidak bisa di terbitkan di kawasan yang belum di tetapkan sebagai zona pembangunan.
  2. Kerusakan Ekosistem Ekologis lokal melaporkan adanya penurunan kualitas air dan hilangnya habitat biota laut akibat reklamasi di wilayah pagar laut.
  3. Transparansi Proses Administrasi Kritik juga di arahkan pada kurangnya keterbukaan informasi mengenai proses penerbitan sertifikat HGB, yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara aktif.

Harapan dan Solusi

Sebagai langkah maju, berbagai pihak berharap investigasi yang dilakukan ATR/BPN dapat menghasilkan kejelasan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Selain itu, di usulkan pula adanya revisi terhadap kebijakan tata ruang agar lebih pro-lingkungan dan berpihak pada masyarakat kecil. BPN/ATR Investigasi Polemik Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Polemik sertifikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan transparan. Pemerintah di harapkan tidak hanya bertindak tegas, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak-hak atas lahan dan dampak dari pembangunan yang tidak terencana dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *