Bareskrim Ungkap Website Judol Tupaiwin Rp 47 Miliar Di sita Dalam pengungkapan besar-besaran terhadap tindak kejahatan dunia maya, Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian daring yang beroperasi melalui website berinisial Tupaiwin.
Operasi ini tidak hanya mengungkap cara kerja jaringan tersebut, tetapi juga berhasil menyita uang senilai Rp 47 miliar yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam memberantas perjudian daring yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Pengungkapan Berkat Investigasi Mendalam
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memulai penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari website Tupaiwin.
Setelah di lakukan investigasi selama beberapa bulan, tim penyidik berhasil melacak jejak digital yang mengarah pada operasional jaringan tersebut.
“Kami telah mengidentifikasi sejumlah pelaku utama yang terlibat dalam pengelolaan website ini. Mereka menggunakan sistem keamanan tingkat tinggi untuk menyamarkan jejak aktivitas mereka, namun berkat kerja keras tim, kami berhasil menembus jaringan tersebut,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers.
Modus Operandi Canggih
Website Tupaiwin di ketahui menawarkan berbagai jenis permainan judi daring, mulai dari taruhan olahraga, poker, hingga permainan kasino virtual. Jaringan ini menggunakan metode transaksi yang sulit di lacak, termasuk penggunaan dompet digital, transfer antar bank, dan mata uang kripto. Dengan pendekatan ini, mereka berhasil menarik ribuan pemain dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurut keterangan Bareskrim, para pelaku juga memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk mempromosikan platform mereka secara tersembunyi. Strategi ini memungkinkan mereka menjangkau target audiens dengan cepat tanpa meninggalkan jejak mencolok.
Rp 47 Miliar Di sita
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp 47 miliar yang di yakini berasal dari hasil perjudian daring. Selain itu, barang bukti lain seperti perangkat komputer, ponsel, buku rekening, dan dokumen terkait aktivitas transaksi keuangan juga di amankan.
“Uang yang kami sita akan menjadi barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang bekerja sama dengan pihak perbankan dan penyedia layanan digital untuk melacak aliran dana lainnya yang terkait dengan kasus ini,” tambah Brigjen Adi.
Langkah Tegas Pemerintah
Pengungkapan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas dunia maya.
Hingga kini, ribuan website serupa telah di blokir, tetapi upaya ini masih menghadapi tantangan besar karena para pelaku kerap membuat platform baru dengan domain berbeda.
“Kami membutuhkan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kesadaran publik akan bahaya perjudian daring,” tegas Budi Arie.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku yang terlibat dalam operasional Tupaiwin kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
“Kami ingin memberikan pesan tegas bahwa perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk daring, tidak akan di toleransi di negara ini. Kami akan terus mengejar pelaku lainnya yang masih beroperasi,” kata Brigjen Adi. Bareskrim Ungkap Website Judol Tupaiwin Rp 47 Miliar Di sita
Dukungan Masyarakat Diperlukan
Kasus Tupaiwin ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap godaan perjudian daring. Selain membawa kerugian finansial, aktivitas ini juga berpotensi menghancurkan kehidupan sosial dan psikologis para pemainnya. Oleh karena itu, kesadaran dan dukungan masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal seperti ini sangat di perlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman dunia maya. Dengan pengungkapan kasus ini, mereka berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian daring sekaligus memberikan rasa aman bagi publik.