Penganiaya Dokter Koas UNSRI Jadi Tersangka Kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas (ko-assisten) Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang sempat menghebohkan dunia medis di Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru.
Pelaku yang diketahui adalah seorang mahasiswa kedokteran, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Insiden yang terjadi di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Rabu (11/12/2024) lalu, menimbulkan keprihatinan mendalam, baik dari pihak Universitas Sriwijaya (UNSRI) maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kronologi Kejadian
Kejadian penganiayaan ini bermula pada Rabu (11/12/2024), ketika dokter koas yang menjadi korban dan pelaku bertemu di sebuah kafe yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
Ketegangan antara keduanya sudah terbangun sebelumnya, ketika pelaku tidak terima dengan jadwal piket yang diberikan oleh rumah sakit tempatnya bertugas.
Ketidakpuasan terhadap pembagian jadwal tersebut memunculkan rasa frustrasi dan ketegangan emosional, yang akhirnya memicu pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Insiden kekerasan tersebut terjadi dengan cepat. Pelaku yang merasa tidak puas dengan situasi yang ada, langsung menyerang korban di kafe tersebut, menyebabkan luka-luka pada bagian wajah dan tubuh korban.
Teman-teman korban yang menyaksikan kejadian segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak keamanan kafe dan pihak kepolisian.
Polda Sumsel Tetapkan Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, Polda Sumsel akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan tersebut kini resmi menjadi tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol. Agus Widodo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa pelaku dan sejumlah saksi yang terlibat.
“Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan bukti yang ada, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini,” ujar Kombes Pol. Agus Widodo dalam konferensi pers yang sedang berlangsung di Polda Sumsel.
Menurut penyelidikan awal, ketidakpuasan pelaku terhadap jadwal piket di rumah sakit menjadi latar belakang insiden tersebut. Meskipun situasi tersebut tidak memaafkan tindakan kekerasan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Reaksi UNSRI dan IDI
Insiden ini mendapat perhatian serius dari pihak Universitas Sriwijaya (UNSRI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dekan Fakultas Kedokteran UNSRI, Dr. H. Andi Kusuma, menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa UNSRI akan memberikan dukungan penuh kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Tindakan kekerasan tidak dapat memperbenarkan dalam situasi apapun, terlebih kepada seorang tenaga medis yang tengah menjalankan tugasnya. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan kepada korban,” ujar Dr. Kusuma.
Di sisi lain, Ketua IDI Cabang Sumatera Selatan, Dr. Dede Rosadi, juga mengecam keras tindakan penganiayaan tersebut. “Kami sangat mengecam kekerasan terhadap tenaga medis, apapun alasannya. Tidak ada ruang untuk kekerasan dalam dunia medis. Kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian,” ungkap Dr. Dede.
Faktor Penyebab Ketegangan
Kasus ini juga menyoroti faktor-faktor yang sering kali menjadi pemicu ketegangan di lingkungan rumah sakit, khususnya bagi dokter koas yang masih menjalani pendidikan.
Ketidakpuasan terhadap pembagian jadwal piket, terutama pada hari-hari tertentu seperti hari libur, sering kali menjadi sumber frustrasi bagi mahasiswa kedokteran yang bertugas. Situasi ini semakin memperburuk dengan tuntutan kerja yang berat dan tekanan emosional yang tinggi di rumah sakit.
Meski demikian, para ahli menekankan bahwa komunikasi yang terbuka dan manajemen yang baik terkait pembagian tugas sangat penting untuk mencegah terjadinya ketegangan semacam ini. Rumah sakit dan institusi pendidikan kedokteran harus mampu menyediakan sistem pendukung yang memadai untuk mengelola stres dan konflik antar tenaga medis, serta memastikan terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan aman bagi semua pihak. Penganiaya Dokter Koas UNSRI Jadi Tersangka
Langkah Hukum yang Berjalan
Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan. Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Toni Harmanto, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan memastikan proses hukum berjalan dengan tegas dan adil. Pelaku akan terjerat dengan pasal penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama jika terbukti bersalah.
“Kami akan terus memastikan bahwa hak korban terlindungi, dan pelaku akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada tenaga medis yang bekerja di lapangan,” kata Kapolda Toni.